Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 24 Oktober 2012

70 Persen Bangunan Tak Punya Sarana Pemadam Kebakaran


Meski pembangunan gedung perkantoran dan ruko di Batam sangat pesat, namun masih banyak pemilik atau pengusahanya yang belum melengkapi bangunannya dengan sarana pemadam kebakaran. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pemadaman Kebakaran Kota Batam, Asman melalui Kasi Pencegahan dan Pengendalian, Samudro kemarin.
Menurut Samudro, kesadaran untuk melengkapi sarana pemadam kebakaran itu baru sampai 70 persen. Umumnya yang tidak memiliki sarana pemadam itu berupa rumah toko atau ruko

“Masih banyak yang belum melengkapi itu, makanya kita terus mensosialisasikan pentingnya memiliki alat pemadam kebakaran. Selain itu kita juga rutin melakukan pemeriksaan sarana pemadam kebakaran yang ada di pusat-pusat keramaian seperti mall dan hotel. Kalau ada yang sudah rusak kita peringati agar segera diganti dengan yang siap untuk digunakan,’’ kata Samudro, di Kantor Pemadam Kebakaran, kemarin.
Menurut Samudro, penyediaan alat pemadam kebakaran di gedung, itu diwajibkan sesuai dengan Undang-undang Bangunan dan Gedung nomor 28 tahun 2002, serta Peraturan Pemeritah nomor 36 tahun 2005.
“Dalam Undang-undang itu sudah jelas diatur ada sanksi administrasi dan sanksi kurungan badan bagi yang melanggar. Untuk sanksi administrasi, pengusaha atau pengelola gedung bisa didenda 10 persen dari nilai bangunan kalau diperdatakan. Dan jika ada korban yang mengakibatkan cacat dari peristiwa kebakaran itu pengusahnya bisa diancam penjara 4 tahun dan denda sampai 20 persen dari nilai gedung yang terbakar,’’ jelas Samudro.
Disinggung Samudro juga, untuk kasus kebakaran di Batam dua bulan belakangan ini menurun. Hal itu karena sudah mulai musim hujan. “Kalau kasus kebakaran, umumnya kasus kebakaran hutan dan umumnya bisa dengan cepat dikuasai, lantaran selain Pemko memiliki dua pos pemadam kebakaran, juga didukung oleh BP Batam yang memiliki 7 pos pemadam kebakaran,’’ sambungnya.
Bahkan, ada juga beberapa perusahaan yang memiliki mobil pemadam kebakaran tersendiri, seperti PT McDermott, Batamindo, Eco Green.
Untuk tahun 2012 ini, kasus kebakaran rumah ada 17 kali, sedangkan kasus kebakaran lahan mencapai 64 kali. “Untuk hutan yang rawan terbakar itu, Bukit Mata Kucing dan Hutan Lindung Southlink serta hutan di Nongsa.
Sedangkan, kawasan permukiman yang paling sering terbakar, yakni kawasan Bengkong dan Batuaji.
“Dari fakta di lapangan, pemukiman yang rawan terbakar itu ada di daerah yang perumahannya padat, serta bahan bangunan perumahannya juga mudah terbakar seperti terbuat dari kayu,’’ jelasnya. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar