2 Maret 2012 (sumber Tribun Batam)
BATAM, TRIBUN - Badan Pengusahaan Batam tetap membekukan izin importir PT Bintang
Nusantara Mulia (BNM) sekalipun mendapat somasi' Menurut pihak BP Batam pembekuan terhadap iztn Yang diberikanterkait impor ikan tersebut hingga diperoleh surat rekomendasi dari Pakistan mengenai reekspor ikan berformalin Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan
(BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan pembekuan terkait ikan berformalin yang
diimpor PT BNM ke Batam.
Sebelumnya Ketua BP Batam Mustafa Wijaya menyebutkan
telah membekukan izin importir tersebut di media- "Benar. mereka (PT BNN{, red) somasi
kami kemarin " kata Djoko via telepon kePada Tribun, Kamis (1/3). . Djoko menegaskan, Pembekuan
itu hanya bersifat sementara itu,adalah izin usaha dibekukan sementara itu
adalah izin usaha yang dikeluarkan BP Batam," jelas Djoko.
Mengenai jangka waktunya Djoko menyebutkan, sampai ada surat rekomendasi reekspor ikan formalin dari Pihak Pakistan. "Kalau sudah ada surat rekomendasi reekspor dari negara asal, barulah izin
kita cairkan," imbuhnya. Sebelumnya Ajiz, Perwakilan dari PT BNM mengatakan telah melakukan somasi terhadap BP Batam terkait statemen Ketua BP Batam mengenai Pembekuan izin perusahaan. Mmurut Aiiz, pembekuan itu cukup merugikin pihak perusahaan
dari segibisnis.(naz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar