Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 30 Agustus 2013

Perluasan Usaha di Batam Tertunda

BATAM- Onward Siahaan 
Dampak SK Menhut Terkait Hutan Lindung Batam

Batam – SK Menteri Kehutanan (Menhut) tidak bisa dijadikan referensi untuk menghentikan pembangunan di atas areal lahan yang dijadikan hutan lindung. Di sisi lain, untuk sementara ini, perluasan usaha diminta untuk ditahan dulu sampai ada kepastian hukum di Batam.

“Perluasan usaha di Batam akan tertunda sementara ini. Tapi, Kepala BPN di pertemuan hearing tadi menyebutkan, SK Menhut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pembangunan. Yang bisa dijadikan rujukan, Perda RTRW,” ungkap Onward Siahaan, anggota DPRD Kepri Dapil Batam, Kamis (29/8) usai reses di Pemko Batam. “Yang belum disertifikasi ditahan dulu. Karena belum ada kepastian hukum,” sambungnya.

Disebutkannya, semua pihak menyadari potensi masalah yang dilakukan Kemenhut. SK Kemenhut menjadikan Batam tidak punya kepastian hukum.

“Misalnya dulu dikeluarkan IMB ke satu lokasi. Sekarang perluasan usaha, apakah diberi IMB atau tidak? Ini jadi kebingungan,” beber Onward.

Legislastor Kepri ini sendiri menyikapi SK Menhut, dengan melayangkan surat ke Menhut dan Presiden. “Ketua DPRD Kepri akan menyurati Menteri Kehutanan dan Presiden agar mengubah SK dan menyesuaikan dengan aspirasi sesuai Perda RTRW,” katanya.

Mereka akan meminta Menhut membuat SK baru, yang sesuai dengan aspirasi yang ditampung tim paduserasi Kemenhut yang sudah turun ke Batam dulu.

“Jadi harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat. Menhut jangan membuat lain tidak sesuai hasil tim padu serasi,” cetusnya.

Dia juga menduga ada permainan yang terjadi dengan keluarnya SK Menhut tersebut. Kecurigaan itu muncul karena Baloi Dam dalam peta menjadi putih (bisa dikelola). Demikian dengan Pulau Kepala Jeri.

“Kepala Jeri dari hutan lindung bisa langsung menjadi area penggunaan lainnya. Petanya sudah langsung putih,” imbuhnya.

Pada pertemuan itu terungkap, Pemko Batam akan menyurati Menhut. Sementara BPN Batam sudah menyurati BPN pusat. Langkah sama juga dilakukan BP Batam akan menyurati dan bertemu presiden.
“Kita sudah berencana mengadukan ini ke Presiden, karena Presiden juga atasan kami,” cetus Djoko, Humas BP Batam.

Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo. Menurut dia, Kepri akan menghadap Presiden untuk mengadukan persoalan SK Menhut itu. “Ini kita akan rapatkan. Ini akan kita laporkan ke Presiden,” ujar Soerya.

Anggota DPR RI Harry Azhar Azis Dapil Kepri mengusulkan agar Kepri, menggugat SK Menhut ke Mahkamah Agung (MA).(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar