Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 27 Agustus 2013

Djoko: UMK Urusan Disnaker



Selasa, 27 Agustus 2013  ( sumber : Posmetro Batam )
 
BATAMKOTA,METRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak dapat menindak perusahaan yang membayarkan gaji karyawannya di bawah upah minimum kota (UMK).

Ini disampaikan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho. Menurutnya, BP Batam hanya menangani perizinan dan keluar masuknya investor. “Kita mengawasi mereka (investor) jika ada yang menyalahgunakan izin. Misalnya izin untuk perusahaan elektronik. Tapi di buat untuk yang lain. Baru bisa kita tidak,” ujarnya saat ditanyai POSMETRO, kemarin.


Djoko mengatakan, permasalah upah buruh merupakan ranah dari dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Batam. “Kalau yang seperti itu bukan tugas kita. Itu ranahnya Disnaker. Kita tidak bisa memberikan sanksi apa-apa,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan ratusan karyawan subcont PT ASL Shipyard, melakukan mogok kerja di halaman perusahaan mereka, Selasa (20/8)  ratusan karyawan menuntut pembayaran upah selayaknya. Pasalnya selama ini, meski pun UMK 2013 sudah berjalan, pihak perusahaan justru masih memberlakukan ketentuan lama yaitu UMK 2012. Selain itu mereka juag menuntut agar karyawan PT Faras yang sudah lebih dari tiga kali sign kontrak dipermanenkan sesuai dengan amanah UU tenaga kerja yang berlaku. (ams)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar