Minggu, 18 Agustus 2013 ( sumber : Tribun Batam )
Tribunnewsbatam.com/Istimewa
Kantor Pemerintah Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kepri.
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga BATAM, TRIBUN
- Wali Kota Batam, Drs H Ahmad Dahlan MH, optimis SK Menteri Kehutanan
terkait perubahan peruntukkan status lahan masih dapat direvisi. Dahlan
menegaskan, pihaknya akan terus memerjuangkan perubahan peruntukkan yang
diajukan tim paduserasi beberapa waktu lalu.
"Pokoknya yang sudah
terbangun jangan jadi hutan lindung. Kantor Pemko Batam dan Kantor BP
Batam (Otorita) itu berada di kawasan hutan lindung semua. Siapa yang
ingin merobohkan itu? Berapa uang yang sudah dikeluarkan untuk
membangunnya," ujar Wali Kota Batam, Drs H Ahmad Dahlan MH, usai upacara
memeringati HUT Ke-68 Kemerdekaan RI di Mukakuning, Batam, Sabtu
(17/8/2013).
Ia menegaskan, jika yang diputuskan oleh menteri
kehutanan titik-titiknya benar-benar hutan lindung, pihaknya tidak akan
mempermasalahkan. Namun, jika lahan tersebut sudah terbangun menjadi
suatu bangunan, ia optimis akan bisa mengubah keputusan menhut itu.
"Kami
optimis dan tetap ajukan ke pemerintah pusat. Menterikan
memberitahukan, supaya kita ini memberikan feedback setelah SK ini
diberikan kepada kita. Dan ini sudah jadi janji menteri bahwa ini masih
bisa di revisi," tambahnya.
Selain gedung-gedung pemerintahan atau
perumahan, lanjut Dahlan, ada sebuah kampung tua yang dimasukkan dalam
kawasan hutan lingung.
"Tenang saja, ini belum final dan masih bisa direvisi," tambah Dahlan.
Di
lain pihak, BP Batam yang pun menambahkan pihaknya tetap akan
mengajukan data yang sama kepada menteri kehutanan, sesuai hasil tim
paduserasi.
"Kami akan sampaikan kepada Pak Gubernur sebagai ketua
tim paduserasi. Nanti beliau yang akan menyampaikan lagi ke menhut.
Data yang kami ajukan itu tata batas hutan yang hasil tim paduserasi
waktu lalu juga," ujar Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka
Hartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar