Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 19 Agustus 2013

FTZ Pulau Bintan Menyeluruh

TANJUNGPINANG – Dewan Kawasan (DK) Batam Bintan Karimun (termasuk Tanjungpinang) telah mengusulkan agar Pulau Bintan dan Karimun dijadikan kawasan Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh.

Saat ini, dari 4 kabupaten/kota di Kepri yang ditetapkan menjadi kawasan FTZ, baru Pulau Batam yang FTZ menyeluruh. Karena itu, agar FTZ lebih cepat maju, maka FTZ di Karimun Bintan Tanjungpinang harus meniru Batam.Jon Arizal, Sekretaris DK BBK dan Tanjungpinang, mengatakan, pengajuan secara tertulis sudah disampaikan Dewan Nasional (DN) FTZ yakni Kementerian  Perekonomian (Menko).

Menko meminta 2 syarat ke daerah jika ketiga daerah ini dijadikan FTZ menyeluruh yakni kajian dan persetujuan DPRD setempat. Persetujuan DPRD dimaksud yakni DPRD Kota Tanjungpinang, DPRD Karimun dan DPRD Bintan.Sedangkan kajian yang diminta Menko adalah kajian bisnis dilihat dari segi keuntungannya jika dijadikan FTZ menyeluruh, kajian harapan kerja, rencana investasi (besarnya nilai investasi yang memungkinkan).

“Kajian infrastruktur, akses jalan ke kawasan industri dan pelabuhan, kebutuhan air dan listrik. Karena itu, harus ada master plan yang jelas untuk disampaikan ke Menko. Satu lagi, persetujuan DPRD setempat,” jelas Jon.

Yang melakukan kajian ini adalah Badan Pengusahaan (BP) Kawasan setempat selaku operasional yakni BP Kawasan Bintan, BP Kawasan Karimun dan BP Kawasan Tanjungpinang.

“Karena dalam tugas pokoknya memang seperti itu. DK BBK Tanjungpinang tugasnya membuat regulasi. Operasional di lapangan Badan Pengusahaan Kawasan,” bebernya lagi.

Karena itu, kata dia, FTZ di Karimun Bintan dan Tanjungpinang masih banyak harapan untuk maju. Yang terpenting, kajian-kajian yang diminta Menko bisa diselesaikan secepatnya. Semakin cepat selesai, semakin bagus.

Di Karimun, kawasan FTZ yang sudah ditentukan sebelumnya sudah mulai habis. Karena itulah, Nurdin Basirun, Wakil Ketua DK yang juga Bupati Karimun sudah meminta agar Karimun dijadikan FTZ menyeluruh.

Jika Pulau Bintan FTZ menyeluruh, cukup satu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Jika hanya Tanjungpinang saja yang dijadikan FTZ menyeluruh, sedangkan Bintan masih enclave maka PP untuk Tanjungpinang dan Bintan harus terpisah.

Saat ini, FTZ Tanjungpinang masih satu PP dengan FTZ Bintan yakni No.47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Sedangkan PP No.48 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

“Jika dijadikan perubahan nanti, tentu PP yang sebelumnya akan berubah. Seperti Pulau Batam, sejak Pulau Janda Berhias masuk FTZ, PP No.46 itu berubah menjadi PP No.05 Tahun 2011,” jelasnya. (martunas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar