TANJUNGPINANG – Dewan Kawasan (DK) Batam Bintan Karimun (termasuk
Tanjungpinang) telah mengusulkan agar Pulau Bintan dan Karimun dijadikan
kawasan Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh.
Saat ini, dari 4 kabupaten/kota di Kepri yang ditetapkan menjadi kawasan
FTZ, baru Pulau Batam yang FTZ menyeluruh. Karena itu, agar FTZ lebih
cepat maju, maka FTZ di Karimun Bintan Tanjungpinang harus meniru Batam.Jon
Arizal, Sekretaris DK BBK dan Tanjungpinang, mengatakan, pengajuan
secara tertulis sudah disampaikan Dewan Nasional (DN) FTZ yakni
Kementerian Perekonomian (Menko).
Menko meminta 2 syarat ke daerah jika ketiga daerah ini dijadikan FTZ
menyeluruh yakni kajian dan persetujuan DPRD setempat. Persetujuan DPRD
dimaksud yakni DPRD Kota Tanjungpinang, DPRD Karimun dan DPRD
Bintan.Sedangkan kajian yang diminta Menko adalah kajian bisnis dilihat
dari segi keuntungannya jika dijadikan FTZ menyeluruh, kajian harapan
kerja, rencana investasi (besarnya nilai investasi yang memungkinkan).
“Kajian infrastruktur, akses jalan ke kawasan industri dan pelabuhan,
kebutuhan air dan listrik. Karena itu, harus ada master plan yang jelas
untuk disampaikan ke Menko. Satu lagi, persetujuan DPRD setempat,” jelas
Jon.
Yang melakukan kajian ini adalah Badan Pengusahaan (BP) Kawasan setempat
selaku operasional yakni BP Kawasan Bintan, BP Kawasan Karimun dan BP
Kawasan Tanjungpinang.
“Karena dalam tugas pokoknya memang seperti itu. DK BBK Tanjungpinang
tugasnya membuat regulasi. Operasional di lapangan Badan Pengusahaan
Kawasan,” bebernya lagi.
Karena itu, kata dia, FTZ di Karimun Bintan dan Tanjungpinang masih
banyak harapan untuk maju. Yang terpenting, kajian-kajian yang diminta
Menko bisa diselesaikan secepatnya. Semakin cepat selesai, semakin
bagus.
Di Karimun, kawasan FTZ yang sudah ditentukan sebelumnya sudah mulai
habis. Karena itulah, Nurdin Basirun, Wakil Ketua DK yang juga Bupati
Karimun sudah meminta agar Karimun dijadikan FTZ menyeluruh.
Jika Pulau Bintan FTZ menyeluruh, cukup satu Peraturan Pemerintah (PP)
yang mengaturnya. Jika hanya Tanjungpinang saja yang dijadikan FTZ
menyeluruh, sedangkan Bintan masih enclave maka PP untuk Tanjungpinang
dan Bintan harus terpisah.
Saat ini, FTZ Tanjungpinang masih satu PP dengan FTZ Bintan yakni No.47
Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam. Sedangkan PP No.48 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Karimun.
“Jika dijadikan perubahan nanti, tentu PP yang sebelumnya akan berubah.
Seperti Pulau Batam, sejak Pulau Janda Berhias masuk FTZ, PP No.46 itu
berubah menjadi PP No.05 Tahun 2011,” jelasnya. (martunas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar