Minggu, 25 Agustus 2013 ( sumber : Batam Pos )
Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam Kepulauan Riau berencana merubuhkan belasan baliho milik calon anggota legislatif DPRD Batam dan DPRD Kepri yang menyalahi aturan. Baliho itu merusak pemandangan pengguna jalan karena letaknya yang tak beraturan.
Hal itu dikatakan Kepala Dispenda Kota Batam Jefriden disela kegiatan Halal Bihalal Pemko Batam di Temenggung Sport Hal, Minggu (25/8) pagi.
“Baliho yang menyalahi aturan dan tidak memenuhi aturan akan kami bongkar Rabu (28/8) depan,” kata Jefriden kepada wartawan.
Menurut dia, tiga dari belasan baliho yang akan dirubuhkan merupakan milik Caleg Partai Golkar Alfan Suhairi. Pasalnya baliho tersebut dipasang ditempat yang salah seperti di tengah jalan Tiban Kampung, pinggir jalan Tiban arah Sekupang dan di seberang jalan Hotel Vista. Sehingga memakan badan jalan yang mengaggu pemandangan penguna jalan.
” Sebenarnya ada juga caleg-caleg lain, tapi yang saya ingat betul, ya itu tiga milik Alfan Suhairi,” sebut Jefriden.
Jefriden langsung membantah ketika ditanya apakah pembongkaran baliho tersebut berbau unsur politik.”Tidak ada unsur politik, itu cuma karena menyalahi aturan,” tekan Jefriden.
Sementara itu, Kasi Penghijauan Pertamanan dan Penataan Reklame BP Batam Dicky Indramuliawan membenarkan banyaknya pemasang reklame yang menyalahi aturan. Mulai dari segi ukuran, letak serta bahan rangka baliho. Sehingga perlu dilakukan untuk memberi efek jera kepada sang pemasang reklame.
“Harus ada efek jera untuk pemasang reklame yang sudah menyalahi aturan,” bebernya.
Menurut dia, reklame yang dipasang seharusnya mempunyai jarak 50 meter dari simpang jalan, sehingga tidak menganggu pengguna jalan.
Reklamae berkuran 3×4 meter hanya diizinkan dipasang di jalan dengan ROW 200, ROW 100, ROW 70, ROW 50, ROW 35, dan ROW 30
.”Reklame juga tidak boleh dipasang di tempat umum seperti sekolah, masjid, gereja, kantor pemerintah. Kalau ingin memasang harus meminta izin dulu,” beber Dicky. (She)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar