Senin, 26 Agustus 2013 ( sumber : Batam Pos )
“Laboratorium ini sudah berdiri sejak tiga tahun lalu. Namun kita baru mendapat akreditasi 20 Juni 2013. Akreditasi ini berlaku hingga empat tahun ke depan,” kata Ponco Priyo Atmojo,Kasubdit Industri yang membawahi Laboratorium BP Batam.
Menurut dia, peralatan yang ada di laboratorium itu merupakan hibah dari Kementrian perindustrian kepada BP Batam guna melakukan pengujian RoSH (Pembatasan penggunaan bahan berbahaya tertentu dalam peralatan listrik dan elektronik). Dimana perusahaan-perusahaan yang ada di Batam tidak pergi ke Jakarta dan Singapura untuk melakukan pengecekan barang-barang yang akan di pasarkan.
“Di Indonesia laboratorium pengujian RoSH sangat jarang. Ini sudah ada di Batam, jadi teman-teman Mukakuning tak perlu jauh-jauh lagi,” imbihnya.
Sebelum diuji, barang-barang yang akan dicek itu terlebih dahulu direparasi dan dihancurkan sekecil mungkin untuk kemudian dilakukan pengujian.
“Contohnya melakukan reparasi simpel biji plastik yang kemudian dihancurkan hingga berukuran 50 mili mikro per 2,5 gram. Kemudian dilarutkan dengan bahan kimia untuk bisa menunjukan bahan tersebut menghasilkan krom atau tidak,” beber Ponco.
Kandungan krom merupakan zat berbahaya pada peralatan dan komponen barang elektonika hingga plastik. Sehingga bisa memberikan efek buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Jika kadar krom melampai batas maksimum maka bisa membuat iritasi kulit hingga kemandulan. Perusahaan yang memiliki kandungan bahan berbahaya seperti itu tak boleh mengedarkan barang.
“Zat berbahaya ini tak bisa dilihat secara kasat mata. Harus dilakukan pengecekan dengan menganalisa jenis komponen di laboratorium,” ujar Ponco.
Masih kata Ponco, pengecekan RoSH dan limbah cair lainnya di Laboratorium Pengujian BP Batam ini akan dikenakan biaya. “Kenapa berbayar, karena saat melakukan pengujian kita menggunakan bahan-bahan kimia. Dan semua pasti tahu bahan-bahan kimia itu sangat mahal. Namun untuk biaya pengujian sebenarnya tak terlalu mahal,” pungkas Ponco.(she)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar