Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 Agustus 2013

Bangunan di Hutan Lindung Boleh Perpanjang UWTO



Kamis 29 Agustus 2013  ( sumber : Posmetro Batam )
BATAMKOTA,METRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam mengadakan pertemuan dengan BPN Kanwil Provinsi Kepri, Badan Pertanahan Kota Batam, Kadin Kota Batam, Perbanas Kota Batam, serta INI dan IPPAT Batam, terkait proses perizinan pertanahan di Batam dengan terbitnya SK 463/MENHUT-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

Menurut Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dwi Djoko Wiwoho, pertemuan itu dihasilkan empat kesepakatan. Di antaranya, SK Menhut No. 463/MENHUT-II/2013, masih berupa penunjukan yang masih membutuhkan waktu yang lama untuk penetapan dan tidak bersifat rektroaktif. Serta peta lampiran dalam SK tersebut, tidak dapat digunakan sebagai pedoman yang definitive karena masih membutuhkan tahapan selanjutnya.

“Terhadap lahan-lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam dan atau yang telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah, mendapat jaminan untuk dapat dilakukan perpanjangan pembayaran UWTO oleh BP Batam dan perpanjangan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Batam,” ujar Djoko melalui rilis yang diberikannya.

Dalam rilisnya Djoko juga menyampaikan, lahan yang telah memiliki sertifikat-sertifikat HPL BP Batam dan dialokasikan oleh BP Batam, dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh BPN Batam.

Selain itu, BP Batam dan BPN Batam juga akan segera menindaklanjuti atas masukan dan usulan serta rekomendasi pembahasan yang berkaitan dengan tindaklanjut penyelesaian hak-hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum.

“Dengan adanya pertemuan ini BP Batam bersama BPN Kota Batam dan semua pihak berkomitmen, akan mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam. Terhadap terbitnya SK tersebut, BP Batam menghimbau kepada masyarakat agar tidak risau dan tetap tenang,” paparnya. (ams)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar