Selasa, 06 August 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
BATAM CENTRE (HK) - Masa tiga bulan yang diberikan oleh Kementerian
Kehutanan untuk mengubah status kawasan hutan menjadi kawasan bukan
hutan akan benar-benar dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Kepri. Khususnya
di Batam, keterlibatan Badan pengusahaan (BP) Kawasan Batam, sangat
sentral untuk menjelaskan kondisi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho menuturkan, BP Batam tidak akan tinggal diam. Bahkan, tim bentukan Pemprov Kepri dan pihaknya akan terlibat di dalamnya. Kemudian, BP Batam akan memberikan penjelasan, tentang kondisi HPL di Batam.
" Jadi memang, masukan tim paduserasi banyak tidak dipenuhi oleh pihak kementerian. Khususnya, di Batam, kita juga akan merencanakan memberikan penjelasan ke kementerian bahwa HPL itu, sesuai Kepres 41 tahun 1973 ada di kita," kata Djoko, kemarin.
Surat Keputusan (SK) Menhut nomor 463/Menhut-II/2013, Djoko menilai tidak mempertimbangkan aturan yang ada. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) 87/2011 tentang Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, Kepres 41/1973 tentang pemberian wewenang pengelolaan lahan di Batam ke Otorita Batam (sekarang BP Batam), dan juga tidak dicantumkan PP 46/2007 tentang kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ).
Tim nya bersama dengan provinsi dan kabupaten lain, memastikan setelah lebaran pihaknya akan melakukan pertemuan guna membahas luas dan titik kawasan hutan yang akan diubah menjadi kawasan bukan hutan. Namun demikian, Djoko mengaku belum mengetahui, luas yang ada di Batam untuk dilakukan perubahan sesuai dengan kajian tim paduserasi sebelumnya.
" Karenanya kita minta, masyarakat jangan terlalu khawatir. Pihaknya akan mengupayakan memberikan jalan yang terbaik. Untuk diketahui, luas hutan di Batam, Rempang dan Galang sudah lebih dari ketentuan. Yakni, lebih 30 persen dari luas Batam. Ini juga menjadi kuat dasar kita untuk mengubah. Luas ini diluar dari catchment area,"kata Djoko.
Walikota Batam Ahmad Dahlan juga mengharapkan warga untuk tidak terlalu risau. Sebab, pemerintah akan melakukan upaya untuk mengubah. " Menteri kehutanan juga sudah komit untuk mengubah. Tinggal menunggu usulan kita, yang mana menjadi kewenangannya,"kata Dahlan. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar