Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 Agustus 2013

Kemelut Hutan Lindung Batam BP Batam: Kami Siap Tanggung Jawab


Kamis, 29 Agustus 2013   ( sumber : Tribun Batam )

BP Batam: Kami Siap Tanggung Jawab
Tribunnewsbatam.com/Dinas KP2K Batam/Zabur Anjasfianto
 
Keterangan gambar berdasarkan SK Menhut No 725/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010 diklasifikasikan warna biru (hutan lindung), warna hijau (hutan taman wisata), dan warna pink beralih fungsi: TWA Mukakuning, Bukit Tiban, Batuampar I, Batuampar II, dan Batuampar III 
 
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga

BATAM,TRIBUN - Persoalan alih fungsi lahan hutan lindung di Batam terus meruncing. Saat rapat dengar pendapat di DPRD Batam, Rabu (28/8/2013), BP Batam siap bertanggung jawab terhadap pengalokasian lahan.

"Kami bertanggungjawab sepenuhnya, karena dasarnya mengalokasikan sangat kuat. Kalau nggak kuat bakal sudah masuk penjara dari dulu Pak," ujar Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam kepada Tribun Batam, Rabu (28/8/2013).

Hearing tersebut untuk mencari solusi atas keluarnya Surat Keputusan (SK) 463/Menhut II/2013 mengenai penetapan status hutan lindung.

SK itu kini menjadi persoalan karena area hutan yang ditentukan kini menjadi perumahan, perusahaan galangan kapal, hingga kawasan industri. Namun demikian, Istono mengatakan SK tersebut belum jelas.
"Belum jelas. Seperti lampiran petanya, lokasi belum ada koordinat. Inilah kami masih lakukan kajian," ujarnya kala itu.

BP Batam kini tengah melakukan kajian untuk upaya hukum.

"Kita cari celahnya apa supaya bisa lakukan gugatan hukum. Apa Judicial Review. SK ini diberlakukan bukan SK sekedar penetapan tapi ada unsur pengaturannya. Bukan sifatnya ketetapan, tapi ada pengaturan. Jadi masih perlu di cermati," ungkapnya.

Apalagi menurut Istono, SK Menhut tidak memperhatikan apalagi mengakui keberadaan BP Batam sebagai pemegang HPL kota Batam.

"Tidak melihat Perpres 87 tahun 2011 tentang rencana tata ruang BBK (Batam, Bintan, Karimun). Lalu PP nomor 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Disitu disebutkan pengaturan lahan Batam diatur oleh BP Batam," jelasnya.

Selain mengkaji secara hukum, celah lain yang bisa dilakukan BP batam untuk memperjuangkan persoalan pengalokasian lahan itu, Istono menyebutkan akan membuat surat kepada presiden.

"Kami kan lembaga, yang itu kementerian kehutanan juga lembaga, kan tidak baik kayaknya kalau harus tuntut tuntutan. Jadi kami bersama Ketua DK akan membuat suratlah kepada presiden. Mengenai apa dampak dampaknya nanti jika SK ini jalan," tambahnya.

Pihak BP Batam menargetkan paling lambat dalam satu minggu surat itu sudah masuk ke presiden.
Namun begitu, ia juga tidak melarang jika ada pihak pihak lain seperti dari masyarakat, maupun asosiasi yang ingin membuat pengaduan.

Sementara itu, di lain pihak, Wakil Ketua Komisi III, Irwansyah yang memimpin RDP meminta agar BP Batam dapat mengupayakan keluarnya sertifikat lahan yang sudah dialokasikan ke masyarakat.

"Perjalanannya ini masih panjang, nggak tahu kapan berakhirnya. Seperti kata pak Is tadi, tapal batasnya saja belum ada, butuh dana Rp 1 miliar untuk mematok itu lagi. Jadi kami mintalah, supaya BP Batam bisa mengupayakan agar sertifikat warga ini keluar. Mau dijadikan hutan terserahlah, asal sertifikat bisa keluar. Dan yang terpenting bisa dipakai juga untuk cairkan dana," tegas Irwansyah.

Menurut politisi PPP itu, sebab sertifikat tersebut penting bagi perkembangan daerah Batam kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar