Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 Agustus 2013

SK Menhut Abal-abal

Kamis, 29 August 2013  ( sumber : Haluan Kepri )
 
Direkomendasikan 34.000, Disahkan 66.000 Hektar

BATAM (HK) - Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 463/Menhut-II/2013, dipandang sebagai langkah ceroboh. SK itu pun disebut SK abal-abal karena sangat jauh dari hasil rekomendasi Tim Padu Serasi yang justru dibentuk oleh Menhut sendiri.

Direktur Perencanaan Pembangunan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam Istono mengatakan, dalam lampiran SK tentang perubahan peruntukan kawasan hutan, fungsi hutan dan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut,  terdapat peta kawasan hutan yang sangat sulit dibaca karena ketiadaan koordinat.

"Bagaimana bisa kita membaca peta. Titik koordinatnya gak ada. Emang semudah itu, kita diperlihatkan peta tanpa koordinat lalu bilang ini batas-batasnya. Saya katakan peta itu abal-abal. SK ini salah dan kurang cermat, tidak teliti. Dan tidak ada kata lain kecuali memang harus direvisi," kata Istono saat mengikuti hearing (Rapat Dengar Pendapat/RDP di ruang rapat Komisi III DPRD Batam, Rabu (27/8).

Pada hearing yang juga diikuti Kepala Badan Pertanahan Batam Aspawi dan dihadiri hampir seluruh anggota Komisi III itu, Istono mengungkapkan, ada celah untuk mempersoalkan SK tersebut. Hal itu bisa dilihat dari kajian Tim Padu Serasi bentukan Menhut.

Kata Istono, rekomendasi Tim Padu Serasi sangat jauh dari SK Menhut itu. Bisa dilihat, dari luas daratan di Batam, Tim Padu Serasi mengusulkan 37,24 persen menjadi kawasan hutan. Namun pada kenyataannya, dalam SK tersebut ditetapkan luas lahan hutan di Batam sebesar 66,81 persen dari luas daratan Batam yang mencapai 1.018 KM2 (kilomoter persegi).

Saat ini, lanjut Istono, BP Batam sedang mencari apa hasil rekomendasi Tim Padu Serasi secara utuh. Menurutnya, Tim Padu Serasi merupakan orang-orang yang diambil oleh Kementerian Kehutanan yang dianggap profesional, seperti dari kalangan akademisi dari Provinsi Kepri.

Namun sayangnya, ketika rekomendasi Tim Padu Serasi disampaikan kepada Menhut, orang-orang daerah tidak pernah diberitahu hasil rekomendasi tersebut. Adapun luas hutan yang diusulkan sebesar 37,24 persen itu datang dari penyampaian Kementerian kehutanan kepada Pemerintah Provinsi Kepri. Sementara pemerintah kabupaten/kota di yang ada di Kepri tidak mendapatkan informasinya.

"Kita mana pernah terlibat di dalamnya. Kita hanya menyiapkan data yang diminta. Selebihnya provinsi. Makanya kita ingin tau ini, apa rekomendasi Tim Padu Serasi itu, masa beda. Padahal diketahui, dalam menandatangani SK tersebut,  tentu Menhut sudah melihat berbagai pertimbangan. Salah satunya rekomendasi dari Tim Padu Serasi. Saya juga heran, dari mana angka 64,81 persen itu muncul dan ditandatangani pula oleh menteri," kata Istono.

Masih kata Istono, SK yang sudah ditetapkan itu masih berstatus penunjukan belum penetapan. Bila sudah ada penetapan, maka harus jelas tapas batasnya. Karenanya masih ada kemungkinan berubah.

"Ini SK baru penunjukan. Belum penetapan, jadi masih bisa dilakukan perubahan. Dan masih panjang lagi. Kalau kita hitung, hampir Rp1 triliun untuk mengukur tapal batas provinsi secara keseluruhan. Ini bukan pekerjaan gampang," katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Subdit Pengukuran Lahan Badan Pertanahan Daerah Batam Wahyu Daryatin. Menurutnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara SK dan hasil kajian yang direkomendasikan Tim Padu Serasi pada 3 Desember 2012 lalu. Dalam rekomendasi Tim Padu Serasi untuk kawasan hutan di Kota Batam direncanakan seluas 38.204 hektar atau sekitar 37 persen. Yang terdiri dari 33 persen hutan tetap dan 4 persen hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

"Namun di SK Menhut, ditentukan bahwa kawasan hutan di Kota Batam, seluas 64,81 persen (66.722 hektar) yang terdiri 43 persen hutan tetap dan sisanya HPK. Jadi, jika dibandingkan dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau, 1986, SK Menhut tersebut mengakomodir pelepasan kawasan hutan sebesar 10 persen, dari 74 persen pada saat itu," katanya.

Kata Wahyu, di Batam, terdapat kawasan hutan yang pelepasannya melalui proses  Dampak Penting Cakupan Luas (DPCLS) dengan mendapat persetujuan DPR RI. Dan berada di beberapa titik, seperti Kampung Tua Nongsa, Pusat Perkantoran di Batam Centre, Costariana, Bengkong, Pertokoan Nagoya, dan Tanjunguma. Kemudian beberapa industri di Tanjunguncang dan Sagulung. Pemukiman Batuaji, Punggur, Kavling Sinjulung dan Pemukiman Pertamina Tongkang.

Dewan tak Dianggap

Usai mendengar pemaparan Istono dan Wahyu, Sekretaris Komisi III DPRD Batam Jefri simanjuntak mengatakan, Tim Padu Serasi tidak bekerja maksimal. Jika kerjanya benar, maka seyogyanya SK Menhut No 463 itu akan didasarkan pada kajian tim tersebut.

"SK Menhut 463, bukti konkrit bahwa Tim Padu Serasi tak bekerja masimal," ujarnya.

Kata Jefri, SK Menhut 463 ini sangat aneh. Selain tidak berdasar rekomendasi Tim Padu Serasi, di dalamnya juga tidak mengakui keberadaan BP Batam. Hal itu dibuktikan dari 20 konsideran, dimana tidak satupun konsideran yang menjelaskan keberadaan BP Batam.

"Anehnya SK Menhut itu tak mengakui keberadaan BP Batam," ujar Jefri.

Di hearing itu, beberapa anggota Komisi III juga melontarkan kekecewaan mereka lantaran sejak dikeluarkannya SK Menhut tersebut pada Juni lalu, pihak DPRD tidak pernah diberitahukan secara resmi oleh pemerintah.

"Apa memang seperti itu? Kami justru tau dari media dan pengusaha kalau SK itu sudah keluar. Dan kemudian menimbulkan banyak masalah. Jadi, saya sebenarnya kecewa, karena tidak pernah mendapat pemberitahuan secara resmi dari pemerintah," kata anggota Komisi III DPRD Kota Batam Irwansyah.

Ia juga mengritik Pemko Batam dan BP Batam yang selalu memberi angin surga kepada masyarakat. Pemerintah selalu meminta masyarakat tenang terkait terbitnya SK Menhut, padahal faktanya SK tersebut membawa keresahan bagi masyarakat di Batam.

"Jangan sering berkomentar masyarakat tenang. Ini sudah begini masih diminta tenang. Bagaimana bisa, rumah sudah dimiliki tapi tidak tidak bisa diagunkan," kata Irwansyah yang diamini anggota dewan lainnya seperti Yunus Muda, Tuahman Purba dan Jauhin Hutajulu.

Sebelumnya, Ketua I DPRD Kota Batam Ruslan Kasbulatov mengatakan, SK Menhut Nomor 463/MENHUT-II/2013 merupakan bukti bahwa Menhut tidak bekerja.

"Begitulah kalau bekerja di belakang meja saja, hanya menerima usulan. Coba kita lihat dalam SK itu, danau pun jadi hutan. Laut, gedung Pemko Batam dijadikan hutan, kan lucu. Begitulah kalau bekerja di belakang meja saja," kritik Ruslan.

Akibat SK itu, lanjutnya, banyak calon investor di Batam terpaksa menunda bahkan membatalkan niatnya untuk berinvestasi.

"Mereka (calon investor) harus berhati-hati, sebab bila sudah dibangun ternyata hutan, maka akan lebih repot," katanya.

Ruslan pun menyoroti kinerja Tim Padu Serasi. Ia menilai tim itu, khususnya yang di Batam, tidak bisa mengawasi atau setidaknya memantau surat keputusan dari pemerintah pusat yang bakal terbit. (ays/cw75/mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar