Info Barelang
Senin, 12 Agustus 2013
Dahlan Ingin Kaveling Bersertifikat
Keinginanannya ini akan disampaikannya ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, agar dibantu dalam prosesnya untuk masyarakat. Karena itu, warga Batam yang memiliki KSB dan lahan di kampung tua untuk mengurus surat-suratnya.
Menurut Dahlan, penataan dan pembenahan dalam waktu dekat ini akan dilakukan. Surat-surat kepemilikan dan lainnya di KSB dan kampung tua, termasuk UWTO, akan diminta dilengkapi warga. Dia meminta warga, melengkapi surat-surat kepemilikan atas lahannya.
“Pemko Batam akan menyurati BP Batam untuk mengurus surat-surat seluruh KSB di Batam, baik yang berasal dari rumah liar maupun kampung tua agar memiliki sertifikat,” kata Dahlan.
Terkait dengan status KSB di Kabil, diakui tidak beramasalah setelah keluarnya SK Menhut, beberapa waktu lalu. Hanya saja, tanah ulayat Kampung Tua Bagan, Sei Beduk diakui bermasalah, karena ditetapkan Menhut menjadi hutan lindung.
“Kampung Bagan itu kampung tua paling lama. Lebih lama dibanding tempat tinggal saya di Batu Besar Nongsa. Tapi dalam SK Menteri Kehutanan, itu menjadi hutan lindung,” kata Dahlan.
Atas kondisi ini, Pemko Batam dan Pemprov, akan berupaya meminta Kemenhut merevisi penetapan kampung tua itu. Selain Kampung Bagan, ada banyak tanah ulayat lain yang juga ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Namun, mayoritas yang letaknya di Pulau Bintan.
Sementara BP Batam mengimbau masyarakat yang status lahannya berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan No.463/Menhut-II/2013 berstatus hutan agar tetap tenang.
BP Batam akan meminta penjelasan pada Kemenhut dan menjelaskan kondisi lahan sebenarnya di Batam yang hak pengelolaan lahannya ditanggan BP Batam. (mbb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar