BATAM – Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, menginginkan kampung tua dan Kaveling Siap Bangun (KSB) agar memiliki sertifikat.
Keinginanannya ini akan disampaikannya ke Badan Pengusahaan (BP)
Batam, agar dibantu dalam prosesnya untuk masyarakat. Karena itu, warga
Batam yang memiliki KSB dan lahan di kampung tua untuk mengurus
surat-suratnya.
Menurut Dahlan, penataan dan pembenahan dalam waktu dekat ini akan
dilakukan. Surat-surat kepemilikan dan lainnya di KSB dan kampung tua,
termasuk UWTO, akan diminta dilengkapi warga. Dia meminta warga,
melengkapi surat-surat kepemilikan atas lahannya.
“Pemko Batam akan menyurati BP Batam untuk mengurus surat-surat
seluruh KSB di Batam, baik yang berasal dari rumah liar maupun kampung
tua agar memiliki sertifikat,” kata Dahlan.
Terkait dengan status KSB di Kabil, diakui tidak beramasalah setelah
keluarnya SK Menhut, beberapa waktu lalu. Hanya saja, tanah ulayat
Kampung Tua Bagan, Sei Beduk diakui bermasalah, karena ditetapkan Menhut
menjadi hutan lindung.
“Kampung Bagan itu kampung tua paling lama. Lebih lama dibanding
tempat tinggal saya di Batu Besar Nongsa. Tapi dalam SK Menteri
Kehutanan, itu menjadi hutan lindung,” kata Dahlan.
Atas kondisi ini, Pemko Batam dan Pemprov, akan berupaya meminta
Kemenhut merevisi penetapan kampung tua itu. Selain Kampung Bagan, ada
banyak tanah ulayat lain yang juga ditetapkan sebagai kawasan hutan
lindung. Namun, mayoritas yang letaknya di Pulau Bintan.
Sementara BP Batam mengimbau masyarakat yang status lahannya
berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan No.463/Menhut-II/2013 berstatus
hutan agar tetap tenang.
BP Batam akan meminta penjelasan pada Kemenhut dan menjelaskan
kondisi lahan sebenarnya di Batam yang hak pengelolaan lahannya
ditanggan BP Batam. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar