BATAMKOTA, METRO: BP Batam
terus melakukan pengawasan terhadap papan-papan reklame yang tidak
memenuhi ketentuan. Tahun depan penertiban akan ditingkatkan untuk
reklame di atas ukuran 3×4. Ini disampaikan Kasubdit Penataan Pemukiman BP Batam, Boy Zasmita.
“Pengawasan terus berjalan dan jika tidak ada izin kita berikan peringatan tertulis. Jika tidak diindahkan akan kita tertibkan,” paparnya. Ia menjelaskan, penertiban reklame akan terus berjalan hingga tahun depan.
“Tahun depan sudah kita ajukan anggaran. Tahun ini sudah berjalan penertiban untuk reklame di bawah 3×4. Tahun depan yang diatas 3×4 dan kita sedang berkoordinasi dengan tim terpadu,” jelasnya. Menurutnya, pada penertiban tahap pertama sudah lebih dari 400 reklame di bongkar paksa. Jumlah itu menurutnya belum semuanya. “Kalau seluruhnya perkiraan kita ada lebih dari dua ribu reklame. Tapi itu terdiri dari yang tertib dan tidak. Saat ini kita akan koordinasi dengan Pemko Batam. Ia mengatakan, penertiban tahap pertama akan dilanjutkan kembali pada Oktober mendatang. Sasarannya masih papan reklame dengan ukuran 3×4 ke bawah.
Sebelumnya, BP Batam telah menertibkan reklame bermasalah di sejumlah ruas jalan utama Kota Batam. Penertiban dilakukan sejak awal Maret hingga pertengahan April 2013.
Penertiban di antaranya dilakukan di Simpang Jam Batam Centre sampai Simpang KDA dan berhasil membongkar 53 reklame. Kemudian di Simpang KDA sampai Bundaran Punggur dan membongkar 33 reklame. Penertiban juga dilakukan dari Bundaran Punggur berbalik arah ke Simpang Jam dan berhasil mendapatkan 38 reklame berbagai ukuran yang menyalahi aturan dan tidak membayar pajak. Sementara di Simpang Jam hingga Simpang Masjid Raya berhasil mendapatkan 69 reklame berbagai ukuran. Sedangkan dari Simpang Masjid Raya hingga Simpang Rosdale berhasil menertibkan 86 reklame pada kanan dan kiri jalan.
Terakhir pada 15 April, penertiban juga dilakukan mulai samping Gedung BI sampai kawasan Bida Asri I Batam Centre. Di kawasan tersebut berhasil dirubuhkan 48 reklame berbagai ukuran. (ams)
“Pengawasan terus berjalan dan jika tidak ada izin kita berikan peringatan tertulis. Jika tidak diindahkan akan kita tertibkan,” paparnya. Ia menjelaskan, penertiban reklame akan terus berjalan hingga tahun depan.
“Tahun depan sudah kita ajukan anggaran. Tahun ini sudah berjalan penertiban untuk reklame di bawah 3×4. Tahun depan yang diatas 3×4 dan kita sedang berkoordinasi dengan tim terpadu,” jelasnya. Menurutnya, pada penertiban tahap pertama sudah lebih dari 400 reklame di bongkar paksa. Jumlah itu menurutnya belum semuanya. “Kalau seluruhnya perkiraan kita ada lebih dari dua ribu reklame. Tapi itu terdiri dari yang tertib dan tidak. Saat ini kita akan koordinasi dengan Pemko Batam. Ia mengatakan, penertiban tahap pertama akan dilanjutkan kembali pada Oktober mendatang. Sasarannya masih papan reklame dengan ukuran 3×4 ke bawah.
Sebelumnya, BP Batam telah menertibkan reklame bermasalah di sejumlah ruas jalan utama Kota Batam. Penertiban dilakukan sejak awal Maret hingga pertengahan April 2013.
Penertiban di antaranya dilakukan di Simpang Jam Batam Centre sampai Simpang KDA dan berhasil membongkar 53 reklame. Kemudian di Simpang KDA sampai Bundaran Punggur dan membongkar 33 reklame. Penertiban juga dilakukan dari Bundaran Punggur berbalik arah ke Simpang Jam dan berhasil mendapatkan 38 reklame berbagai ukuran yang menyalahi aturan dan tidak membayar pajak. Sementara di Simpang Jam hingga Simpang Masjid Raya berhasil mendapatkan 69 reklame berbagai ukuran. Sedangkan dari Simpang Masjid Raya hingga Simpang Rosdale berhasil menertibkan 86 reklame pada kanan dan kiri jalan.
Terakhir pada 15 April, penertiban juga dilakukan mulai samping Gedung BI sampai kawasan Bida Asri I Batam Centre. Di kawasan tersebut berhasil dirubuhkan 48 reklame berbagai ukuran. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar