Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 14 Agustus 2013

Caleg Ajukan 50 Titik Reklame Gratis di Batam

Rabu, 14 August 2013  ( sumber : Haluan Kepri )
 
BATAM CENTRE (HK) - Hingga saat ini, sudah 50 titik reklame yang diajukan calon legislatif (Caleg) ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam. Jumlah tersebut, diperkirakan akan terus meningkat sebab pengajuan titik ke BP Batam diberikan secara gratis.

Kasi Penghijauan, Pertamanan dan Penataan Reklame BP Batam Dicky Indramuliawan mengatakan, hingga saat ini, 50 titik reklame gratis, sudah dipesan caleg. Caleg-caleg tersebut berasal dari berbagai partai, seperti Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN dan PKS. Beberapa diantaranya bahkan sudah ada yang terpasang.

" Ukuran reklamenya yang diberikan, 3x4 meter. Titik yang diberikan gratis,"kata Dicky, Selasa (12/8).

Dari beberapa caleg, kata dia, ada yang mengajukan lebih dari satu titik, seperti empat  titik tempat pemasangan reklame, diajukan atas nama Kasri, Werton Panggabean, enam titik. Kata Dicky, pemasangan spanduk tersebut harus sesuai dengan ketentuan seperti jarak dari persimpangan, harus dipenuhi.

Kasubdit Penataan Pemukiman BP Batam, Boy Zasmita menambahkan, pemberian kesempatan kepada caleg, untuk pemasangan reklame tidak lain agar supaya tertib. Dan, ini diberikan secara gratis dan harus ada izin dari BP Batam dan Pemko Batam.

" Hanya saja harus ada uang  jaminan. Nanti kalau diajukan, kita turun ke lapangan untuk menentukan titik untuk survey dulu. Setelah tepat, baru diberikan ijin. Paling lama 1 minggu,"kata Boy.

BP Batam menghimbau caleg, harus memberikan contoh yang baik, untuk mentaati aturan.  Diluar yang melapor ke BP Batam, akan diberikan surat peringatan dan akan ditertibkan BP Batam. Khusus penertiban, akan dilakukan di sepanjangan jalan di Batam dan berkelanjutan.

Dua pekan lalu diberitakan, puluhan papan reklame  Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang disetiap jalan-jalan utama Kota Batam, ternyata belum memiliki izin titik dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam. Hal itu terpantau dari data BP Batam, hingga kemarin tidak satupun caleg yang mengurus izin titik sesuai dengan ketentuan.

Karenanya, BP Batam mengimbau kepada caleg yang sudah terlanjur memasang papan reklame sebagai bahan promosi untuk mengurus izinya. Harapan semua memenuhi ketentuan, apalagi mengurusnya gratis.

Reklame caleg yang terpasang, harus sesuai dengan ketentuan. Aturan BP Batam menetapkan ukuran 3x4, maka itu harus dipatuhi. Bila memang nanti tidak mengurus izin, maka BP Batam akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut reklame tersebut. Begitu juga apabila, papan reklame berdiri diatas tempat yang tidak diizinkan. Meski sudah diurus,  tetap harus dicabut untuk dipindahkan.

" Untuk papan reklame caleg, diimbau agar para caleg segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Pemukiman, Lingkungan, dan Agribisnis BP Batam tanpa dipungut biaya kecuali Rp500.000 untuk jaminan pembongkaran,"kata Kasi Humas BP Batam Yudi.

Dispensasi khusus kepada caleg yang ingin membangun papan reklame atau baleho di sepanjang jalan utama hingga hari tenang menjelang pemilihan. Dispensasi itu yang diberikan itu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Titik lahan diberikan secara gratis. Artinya, caleg dibebaskan dari sewa lahan. Hanya saja, ijin ini bersifat sementara, hingga masa tenang kampanye April 2014 mendatang dan tidak bisa diperpanjang.

Beberapa syarat tersebut, diantaranya penempatan reklame pada ROW jalan wajib memiliki izin tertulis dari BP Batam. Reklame yang didirikan tidak boleh menutupi reklame eksisting (reklame yang telah ada) dan reklame hanya berukuran 3x4 meter baik vertikal dan horizontal dengan tinggi tiang dua meter serta konstruksinya dari pipa besi dengan diameter minimal empat inci.

Reklame tidak boleh didirikan di simpang empat atau simpang tiga yang ber-traffic light dan di median, pulau serta bahu jalan. Reklame didirikan, dengan jarak minimal 1 meter dari luar trotoar dan 25 meter  dengan jarak minimal dari perkantoran pemerintah, rumah ibadah dan pendidikan.  (mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar