Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 15 Agustus 2013

Tak Ada Izin, Reklame Caleg Dibongkar

Kamis 15 Agustus 2013  ( sumber : Posmetro Batam )

kartun caleg sampah 2

BATAM,METRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mencabuti reklame para calon legislatif (caleg) yang tidak memiliki izin. Tidak hanya itu, papan reklame yang menggunakan kontruksi berbahan kayu juga akan dibongkar paksa. Kasubdit Penataan Pemukiman BP Batam, Boy Zasmita menjelaskan, pihaknya sudah mengecek ada sejumlah papan reklame caleg yang tidakmengikuti ketentuan pemasangan reklame.

“Ada di beberapa titik. Kita sudah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan. Kalau tidak diindahkan, akan kita bongkar. Ada beberapa reklame tidak berizin dan terbuat dari kayu. Sekarang kita sedang menyusun, dan yang tidak ada izin kita berikan surat peringatan,” ujarnya saat mengelar konferensi pers di ruangan Humas BP Batam, Selasa (13/8) siang.

Menurut dia, pemasangan reklame caleg tidak boleh dipasang di persimpangan dan menutupi reklame yang ada. “Dengan ketentuan harus mendapatkan izin penempatan dari kita. Sudah ada beberapa caleg yang ngurus, seperti Golkar, PKS, PDI P, Gerindra dan PAN. Yang kita terbitkan izinnya baru empat partai,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari partai-partai politik tersebut, ada caleg yang mengurus izin secara kolektif, salah satunya berasal dari PDIP. “Mereka sudah mengajukan 50 titik dan sedang diproses titik-titiknya. Untuk PAN hanya perorangan, namanya Pak Haji Kasri dan hanya empat titik. Kemudian Pak Werton dari Gerindra dan itu enam titik. Sementara Golkar baru pengajuan 20 titik. Jadi totalnya sudah ada 80 titik. Untuk PKS juga melakukan perorangan,” papar dia.

Ia menerangkan, BP Batam tidak menarik biaya sewa lahan. Untuk masalah pajak, lanjutnya, itu ditarik oleh Pemko Batam. “Mereka (para caleg) hanya diwajibkan untuk memberikan uang jaminan bongkar Rp500 ribu dan ukurannya harus 3 X 4. Kalau di atas itu harus melalui perusahaan periklanan dan itu bisa diperpanjang. Tapi kalau 3 X 4 harus dibongkar saat masa tenang. Pembongkaran nantinya kita lakukan bersama Pemko Batam,” urai Roy.

Ia menghimbau, para caleg yang membutuhkan media promosi luar ruang, bisa berkoordinasi dengan Seksi Penghijauan, Pertamanan dan Penataan Reklame di gedung Bida lantai 1 Batamkota.(ams)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar