Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 28 Agustus 2013

Bibir Pantai di Batam jadi Hutan Lindung


Rabu, 28 Agustus 2013  ( sumber : Batam Pos )

BATAM (BP) – Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/MENHUT-II/2013 memasukkan hampir seluruh bibir pantai di Pulau Batam menjadi hutan lindung. Dalam peta yang dilampirkan dalam SK tersebut, industri pembangunan dan reparasi kapal, alat berat, serta wisata di kawasan Tanjunguncang, Tanjungriau, Tanjunguma, Nongsa dan Punggur, masuk dalam kawasan terlarang. Bahkan gedung Pemko dan BP sekalipun, termasuk zona hijau atau hutan lindung.

“SK Menhut benar-benar meresahkan kami sebagai pelaku usaha,” kata Indra Sudirman, pengusaha jasa pendukung galangan kapal kepada Batam Pos di Baloi, kemarin.

Dwi Djoko Wiwoho
Dwi Djoko Wiwoho



Indra mengaku tak habis pikir, Menhut Zulkifli Hasan mengotak-atik dan membuat pemetaan hutan lindung baru di kawasan industri seperti Batam. Apalagi di atas peta hutan lindung itu bercokol perusahaan-perusahaan besar berskala internasional. “Batam ini dirancang sebagai kawasan investasi, kenapa direcoki dengan aturan lahan yang meresahkan seperti ini,” ujarnya.

Indra menuding ada kepentingan politik di balik munculnya SK Menhut 463 itu. “Kenapa tiba-tiba mau 2014 muncul SK ini. Apa pusat ingin pengusaha Batam melobi mereka supaya pemetaan itu diubah,” katanya.

Ia berharap SK Menhut tak hanya diubah, melainkan dibatalkan. Menurut Indra, sejak SK tersebut terbit 27 Juni 2013, pengusaha resah. Apalagi, kata dia, wilayah yang masuk hutan lindung adalah kawasan produktif, bahkan dihuni masyarakat. “Masak industri perkapalan Tanjunguncang yang sudah sebegitu besar harus dipindah atau angkat kaki dari sana gara-gara SK ini,” ungkap Indra.

Sementara itu, kemarin BP Batam bersama Kadin Batam, Perbanas Kota Batam, BPN Kanwil Kepri, Badan Pertanahan Kota Batam, Ikatan Notaris Indonesia, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menggelar rapat di Gedung BP Batam, Selasa (27/8). Rapat ini membahas permasalahan terkait proses perizinan pertanahan di Batam dengan terbitnya SK 463/MENHUT-II/2013.

Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan rapat tersebut menghasilkan empat keputusan untuk diusulkan ke pusat. Salah satunya sertifikat HPL BP Batam dan dialokasikan oleh BP Batam diusulkan agar dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh BPN Batam.
”Jadi kalau lahannya sudah ada sertifikat HPL-nya maka bisa diproses lebih lebih lanjut,” katanya.

Semua peserta rapat juga sepakat bahwa SK Menhut No. 463/MENHUT-II/2013, berupa penunjukan yang masih membutuhkan waktu yang lama untuk penetapan. Ia juga mengatakan lampiran berupa peta yang ada dalam SK tersebut tidak bisa jadi pedoman. “Itu tidak bisa digunakan sebagai pedoman yang defenitif karena itu masih butuh tahapan lanjutan,” katanya.

Keputusan selanjutnya adalah lahan-lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam dan/atau yang telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah mendapat jaminan untuk dapat dilakukan perpanjangan pembayaran UWTO oleh BP Batam dan perpanjangan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.

Sementara keputusan terakhir dari hasil rapat itu adalah BP Batam dan BPN Batam akan segera menindaklanjuti masukan atau usulan dan rekomendasi pembahasan yang berkaitan dengan tindak lanjut penyelesaian hak-hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum.

Djoko mengatakan dengan adanya pertemuan tersebut, BP Batam bersama BPN Kota Batam dan semua pihak berkomitmen untuk mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam. “Makanya kami berharap dengan terbitnya SK Menhut tersebut, masyarakat agar tidak risau dan tetap tenang,” katanya. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar