Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 28 Agustus 2013

Rumah di Kawasan Hutan Lindung Batam Bisa Perpanjang UWTO

Rabu, 28 August 2013  ( sumber : Haluan Kepri )
Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam memastikan masyarakat yang tinggal dan memiliki lahan di atas kawasan hutan lindung Kota Batam versi Kementerian Kehutanan, sesuai SK Nomor 463/MENHUT-II/2013 tetap dapat membayar masa perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). BP Batam juga menjamin pemilik rumah atau lahan bisa mengurus sertifikat dan kemudian mengagunkannya ke bank. Juga Urus Sertifikat Yang Bisa Diagunkan di Bank
BATAM (HK) - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam memastikan masyarakat yang tinggal dan memiliki lahan di atas kawasan hutan lindung Kota Batam, sesuai SK Nomor 463/MENHUT-II/2013 tetap dapat membayar masa perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
BP Batam juga menjamin pemilik rumah atau lahan bisa mengurus sertifikat dan kemudian mengagunkannya ke bank.

"Terhadap lahan-lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam dan atau yang telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah mendapat jaminan untuk dapat dilakukan perpanjangan pembayaran UWTO ke BP Batam, dan perpanjangan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Batam," Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Selasa (26/8).

Kepastian itu, kata dia, adalah hasil pertemuan antara BP Batam dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Kepri, Badan Pertanahan Kota Batam, Kadin Kota Batam, Perbanas Kota Batam, serta INI dan IPPAT Batam. Dalam rapat pembahasan bersama yang digelar di Gedung BP Batam, itu menghasilkan beberapa pemahaman dan putusan.

Pertama, menurut Djoko, SK Menhut Nomor 463/MENHUT-II/2013 itu, berupa penunjukan yang masih membutuhkan waktu yang lama untuk penetapan dan tidak bersifat rektroaktif. Kemudian peta lampiran dalam SK tersebut tidak dapat digunakan sebagai pedoman yang definitif karena masih membutuhkan tahapan selanjutnya.

"Karenanya, keputusan juga dihasilkan terhadap lahan yang telah memiliki sertifikat-sertifikat HPL BP Batam dan dialokasikan oleh BP Batam dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh BPN Batam," tambahnya.

Selanjutnya, BP Batam dan BPN Batam segera menindaklanjuti atas masukan atau usulan dan rekomendasi pembahasan yang berkaitan dengan tindak lanjut penyelesaian hak-hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum.

"Dengan adanya pertemuan ini BP Batam bersama BPN Kota Batam dan semua pihak berkomitmen untuk mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam. Terhadap terbitnya SK tersebut, BP Batam mengimbau kepada masyarakat agar tidak risau dan tetap tenang," kata Djoko.

Terpisah, Ketua I DPRD Kota Batam Ruslan Kasbulatov mengatakan,  terbitnya SK Menhut Nomor 463/MENHUT-II/2013, merupakan bukti menteri tidak bekerja.

"Begitulah kalau bekerja di belakang meja saja, hanya menerima usulan. Coba kita lihat dalam SK itu, danau pun jadi hutan, laut, gedung Pemko Batam dijadikan hutan, kan lucu. Begitulah kalau bekerja di belakang meja saja," kritik Ruslan.

Akibat SK itu, lanjutnya, banyak calon investor di Batam terpaksa menunda bahkan membatalkan niatnya untuk berinvestasi. "Mereka harus berhati-hati, sebab bila sudah dibangun ternyata hutan, maka akan lebih repot," imbuhnya.

Ruslan juga menyoroti kinerja tim paduserasi. Ia menila tim paduserasi khususnya di Batam, tidak bisa mengawasi atau setidaknya memantau surat keputusan dari pemerintah pusat yang bakal terbit. (mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar