BATAMKOTA, METRO: Tim Badan Pengusahaan (BP) Batam yang ditugaskan untuk mengikuti kaburnya bos PT Sun Creation Indonesia (SCI) sampai kemarin belum juga mendapatkan informasi terbaru.
“Masih proses pendekatan. Kita belum bisa memberikan info tervalid,” ujar Kasubdit Humas dan Publikas BP Batam, Ilham Eka Hartawan menjawab POSMETRO kemarin.
Ilham tidak menampik jika Penanam Modal Asing (PMA) yang hendak berinvestasi di Batam diharuskan memberikan uang jaminan sebesar 25 persen dari nilai investasinya.
Tetapi dirinya tidak mengetahui detail mengenai peraturan tersebut. “Tapi itu tidak ada sangkut pautnya dengan kita. Itu manajemen. Jadi kalau pun uang itu diambil, kita tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan secara formal dan informal. Pendekatan secara formal lanjutnya melalui BKPM dan Kedubes di Tokyo dan Jakarta.
“Kita mempunyai kantor perwakilan di sana (Jepang) melalui Hajime Kinosita. Kita terus berkomunikasi. Itu butuh waktu. Kita tidak bisa menyampaikan berapa lamanya,” ujar Djoko.
Dari informasi yang didapatkannya, selama ini perusahaan sudah memberikan semua hak-hak karyawan.
“Seumpama ada yang kurang memenuhi kewajiban pekerjanya, dapat melapor ke Disnaker atau serikat pekerja. Kemudian dibicarakan dengan mereka (pihak perusahaan),” paparnya. (ams)
“Masih proses pendekatan. Kita belum bisa memberikan info tervalid,” ujar Kasubdit Humas dan Publikas BP Batam, Ilham Eka Hartawan menjawab POSMETRO kemarin.
Ilham tidak menampik jika Penanam Modal Asing (PMA) yang hendak berinvestasi di Batam diharuskan memberikan uang jaminan sebesar 25 persen dari nilai investasinya.
Tetapi dirinya tidak mengetahui detail mengenai peraturan tersebut. “Tapi itu tidak ada sangkut pautnya dengan kita. Itu manajemen. Jadi kalau pun uang itu diambil, kita tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan secara formal dan informal. Pendekatan secara formal lanjutnya melalui BKPM dan Kedubes di Tokyo dan Jakarta.
“Kita mempunyai kantor perwakilan di sana (Jepang) melalui Hajime Kinosita. Kita terus berkomunikasi. Itu butuh waktu. Kita tidak bisa menyampaikan berapa lamanya,” ujar Djoko.
Dari informasi yang didapatkannya, selama ini perusahaan sudah memberikan semua hak-hak karyawan.
“Seumpama ada yang kurang memenuhi kewajiban pekerjanya, dapat melapor ke Disnaker atau serikat pekerja. Kemudian dibicarakan dengan mereka (pihak perusahaan),” paparnya. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar