Selasa, 20 Agustus 2013 ( sumber : Posmetro Batam )
BATAMKOTA, METRO: Walikota Batam,
Ahmad Dahlan, optimistis SK Menteri Kehutanan (Menhut) soal perubahan
peruntukan status lahan masih dapat direvisi. Dirinya berjanjinya, akan
terus memperjuangkan perubahan peruntukan yang diajukan Tim Paduserasi
beberapa waktu lalu.
“Yang sudah terbangun jangan jadi hutan lindung. Kantor Pemko dan Otorita Batam (BP Batam), itu juga hutan lindung semua. Siapa yang mau merobohkan itu? Berapa uang yang sudah dikeluarkan untuk membangunnya,” ujarnya saat ditanyai wartawan, kemarin.
Menurutnya, jika Menhut benar-benar memutuskan titik-titik yang diperlihatkan masuk hutan lindung, pihaknya tidak akan mempermasalahkan. Tetapi lanjutnya, jika lahan sudah terbangun, ia optimis pihaknya bisa mengubah keputusan Menhut tersebut.
“Kami optimis dan tetap ajukan ke pemerintah pusat. Menteri meminta agar kita ini memberikan feedback setelah SK itu diberikan kepada kita. Itu janji menteri bahwa ini (SK Menhut) masih bisa direvisi,” paparnya.
Tidak hanya gedung-gedung pemerintahan dan perumahan, salah satu kampung tua juga ada yang masuk kawasan hutan lindung. “Tenang saja, ini belum final dan masih bisa direvisi,” ucapnya santai.
Sementara itu, Kasubdit Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, pihaknya tetap akan mengajukan data yang sama kepada Menhut, sesuai hasil dari Tim Paduserasi.
“Kami akan sampaikan kepada Pak Gubernur sebagai ketua tim paduserasi. Nanti beliau yang akan menyampaikan lagi ke Menhut. Data yang kami ajukan itu tata batas hutan yang hasil tim paduserasi waktu lalu juga,” ujarnya singkat. (ams)
“Yang sudah terbangun jangan jadi hutan lindung. Kantor Pemko dan Otorita Batam (BP Batam), itu juga hutan lindung semua. Siapa yang mau merobohkan itu? Berapa uang yang sudah dikeluarkan untuk membangunnya,” ujarnya saat ditanyai wartawan, kemarin.
Menurutnya, jika Menhut benar-benar memutuskan titik-titik yang diperlihatkan masuk hutan lindung, pihaknya tidak akan mempermasalahkan. Tetapi lanjutnya, jika lahan sudah terbangun, ia optimis pihaknya bisa mengubah keputusan Menhut tersebut.
“Kami optimis dan tetap ajukan ke pemerintah pusat. Menteri meminta agar kita ini memberikan feedback setelah SK itu diberikan kepada kita. Itu janji menteri bahwa ini (SK Menhut) masih bisa direvisi,” paparnya.
Tidak hanya gedung-gedung pemerintahan dan perumahan, salah satu kampung tua juga ada yang masuk kawasan hutan lindung. “Tenang saja, ini belum final dan masih bisa direvisi,” ucapnya santai.
Sementara itu, Kasubdit Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, pihaknya tetap akan mengajukan data yang sama kepada Menhut, sesuai hasil dari Tim Paduserasi.
“Kami akan sampaikan kepada Pak Gubernur sebagai ketua tim paduserasi. Nanti beliau yang akan menyampaikan lagi ke Menhut. Data yang kami ajukan itu tata batas hutan yang hasil tim paduserasi waktu lalu juga,” ujarnya singkat. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar