Selasa, 27 August 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
" Berapa miliar dana yang sudah dimakan oleh tim padu serasi, tapi apa hasilnya?. Terbitnya SK Menhut 463 ini membuat banyak pengusaha di Batam merasa tertipu dengan kinerja tim padu serasi," ujar Ketua Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi, Agus Fajri, kemarin.
Adanya permintaan dana untuk operasional dari tim padu serasi, menurut Agus, disampaikan oleh salah seorang pengusaha yang tidak mau disebutkan namanya. Pada prinsipnya, kata dia, para pengusaha tersebut tidak terlalu mempersoalkan dana operasional yang sudah mereka keluarkan untuk tim padu serasi, asal apa yang mereka inginkan tercapai.
Dukung Aksi Sejuta Koin
Sementara itu, warga yang lahan rumahnya berstatus hutan lindung, mendukung aksi pengumpulan sejuta koin yang dilakukan warga yang senasib dengannya. Tindakan tersebut sebagai bentuk protes sekaligus tamparan kepada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam mengubah status lahan menjadi hutan lindung.
" Ini alat perjuangan kita ke Menhut, jadi apa pun alasannya harus didukung supaya aksi pengumpulan koin ini sukses dan mendapat perhatian banyak orang. Karena, tak ada tempat kami mengadu lagi. Lembaga yang seharusnya bertanggungjawab, terlihat seperti lepas tangan," kata Yulismar, warga setempat, kemarin.
Rencananya, kotak koin tersebut akan diletakkan di ruko mini perumahan Tripuri tahap II No 15, Kelurahan Buliang, Batuaji. Setiap orang boleh memasukkan koin ke dalam kotak berapa pun jumlahnya. Kotak koin baru akan dibuka setelah jumlahnya sudah benar-benar memadai untuk diberikan.
Terpisah, Camat Batuaji Rinaldy Pane mengatakan SK Kemenhut itu telah menyebabkan keinginan investor untuk menanamkan modalnya di Batam menjadi berkurang. Tidaknya adanya kepastian hukum membuat mereka berpikir ulang untuk berinvestasi di Kota Batam.
" Kita lihat saja nanti. Jika masalah lahan ini tidak ada titik terangnya pasti investor yang sudah terlanjur menanamkan modalnya akan hengkang dari pulau Batam ini. Dampaknya, pengangguran pun meningkat dan kriminalitas pun semakin ramai," kata dia.
Dikatakan dia, warga tidak bisa menyalahkan pengembang perumahan, karena PL yang diminta itu dari BP Batam dan BPN Kota Batam. Kemudian diberikan ke penanam modal seperti deplover perumahan.
" Saya mendukung warga Batuaji yang membuat aksi tersebut agar terbuka dan transparan. Tapi yang jelas SK Kemenhut tersebut sudah menyorotkan dan menjerumuskan para investor di Kota Batam," ujar Rinaldy yang ditemui di kantornya.(ays/dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar