Rabu, 28 Agustus 2013 ( sumber : Tribun Batam )
BATAM, TRIBUN - Pengurus Yayasan Pondok Pasantren
(Ponpes) Al Ma'ruf Batam melaporkan pengurus tim KSB (kavling siap
bangun) Kavling Interpol, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Dalam
tim tersebut tercantum nama Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buce sebagai
penasehat. Penyerobatan lahan milik Pondes Al Ma'ruf langsung dilaporkan
ke Polda Kepri tertanggal 15 Agustus 2013 dengan nomor
STPL/107/VIII/2013/SPKT Kepri, namun sampai saat ini baru Muhmmad Ridwan
selaku pelapor yang diperiksa.
"Kami melaporkan penyerobotan
lahan ini, karena didalam tim KSB Kavling Interpol tercantum nama
Kapolsek Sagulung. Selain itu, ketua tim tersebut bernama Surianto
Sitepu memasukan alat berat untuk meratakan lahan," ujarnya, Selasa
(27/8/2013).
Menurutnya lahan yang rencananya dibangun Ponpes Al
Ma'ruf sudah memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan BP Batam. Dokumen
tersebut seperti Faktur Tagihan UWTO No.115/FUM PL/L/III/2004 dan sudah
dibayar UWTO sebesar Rp 115.000.000 untuk 1 hektar.
Kemudian Izin
Perinsip dari BP Batam, No.126/IP/KA/L/III/2004, tertanggal 29 Maret
2004 yang ditandatangani Ismeth Abdullah saat masih menjabat ketua OB.
Selanjutnya Gambar Penetapan Lokasi (HPL) nomor 79/SGL, Surat Keputusan
(Skep) dari BP Batam No.468 tahun 2012 tertanggal 23 April 2012, Surat
pernitah perjanjian (SPJ) nomor 473 tahun 2012 tanggal 23 April 2012.
Dan terakhir izin Pematangan Lahan.
No. B/3811/A2.1 A2.14/3/2013 tanggal 7 Maret 2013.
"Jadi
dokumen kita semuanya lengkap. Tapi anehnya ketua Tim KSB Kavling
Interpol yang juga merupakan wartawan interpol malah menerobos lahan dan
menjual belikan kavling," katanya.
Kapolsek Sagulung AKP Eddy
Buce mengaku tidak mengetahui namanya dimasukan dalam pengurus tim KSB
Kavling Interpol sebagai penasehat.
Dia baru mengetahui jika masalah tersebut muncul karena dilapor pemilik lahan atas penerobosan yang lakukan itu.
"Saya
sudah panggil ketua tim itu, saya sudah minta untuk klarifikasi agar
bahwa saya tidak masuk dalam pengurusan tim KSB Kavling Interpol itu.
Akibat mencatut nama saya, banyak yang beranggapan saya menjual
kavling," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Bujang Selamat
ketua RW 17 Kelurahan Sei Binti yang namanya juga dicatut sebagai
penasihat dalam pengursan tim tersebut.
"Saya tidak tahu menahu
nama saya masuk dalam pengurus. Saat itu ketua timnya hanya minta tanda
tangan sebagai diketahui atas pengurusan ganti rugi lahan, bukan menjual
kavling," katanya.
Terpisah ketua tim KSB Kavling Interpol
Surianto Sitepu mengatakan dirinya memasukan alat berat untuk meratakan
lahan karena saat itu tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Dia sendiri mengaku mendapatkan kuasa dari tiga warga yang mengklaim lahan tersebut milik yang bersangkutan.
"Atas
dasar surat kuasa itulah saya mengurus lahan tersebut untuk dijadikan
kavling. Saya tidak menerobos lahan. Tapi saya punya dasar karena
memiliki surat kuasa dari tiga warga," ujarnya.
Surianto Sitepu mengaku siap diadili jika salah.
Tapi jika tidak dia akan menuntu
balik kepada orang yang melaporkan. Wartawan dari Tabloid Interpol ini
mengatakan bahwa sampai saat ini pihak yayasan Ponpes Al Ma'maruf belum
pernah menunjukan dokumen kepemilikan termasuk HPL. Karena selama ini,
tidak ada yang protes saat dia mengurus lahan tersebut.
"Bukan
lahan ini saja saya urus. Beberapa lahan sudah sudah dijadikan kavling
dan ada juga dijadikan kios. Tapi tidak ada masalah seperti ini. Nanti
saja dibuktikan di pengadilan. Saya siap diperiksa, tapi sampai saat ini
belum ada panggilan dari polisi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar