Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 Agustus 2013

Serobot Lahan Pakai Nama Kapolsek

Rabu, 28 Agustus 2013  ( sumber : Tribun Batam )

BATAM, TRIBUN - Pengurus Yayasan Pondok Pasantren (Ponpes) Al Ma'ruf Batam melaporkan pengurus tim KSB (kavling siap bangun) Kavling Interpol, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Dalam tim tersebut tercantum nama Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buce sebagai penasehat. Penyerobatan lahan milik Pondes Al Ma'ruf langsung dilaporkan ke Polda Kepri tertanggal 15 Agustus 2013 dengan nomor STPL/107/VIII/2013/SPKT Kepri, namun sampai saat ini baru Muhmmad Ridwan selaku pelapor yang diperiksa.
"Kami melaporkan penyerobotan lahan ini, karena didalam tim KSB Kavling Interpol tercantum nama Kapolsek Sagulung. Selain itu, ketua tim tersebut bernama Surianto Sitepu memasukan alat berat untuk meratakan lahan," ujarnya, Selasa (27/8/2013).
Menurutnya lahan yang rencananya dibangun Ponpes Al Ma'ruf sudah memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan BP Batam. Dokumen tersebut seperti Faktur Tagihan UWTO No.115/FUM PL/L/III/2004 dan sudah dibayar UWTO sebesar Rp 115.000.000 untuk 1 hektar.
Kemudian Izin Perinsip dari BP Batam, No.126/IP/KA/L/III/2004, tertanggal 29 Maret 2004 yang ditandatangani Ismeth Abdullah saat masih menjabat ketua OB. Selanjutnya Gambar Penetapan Lokasi (HPL) nomor 79/SGL, Surat Keputusan (Skep) dari BP Batam No.468 tahun 2012 tertanggal 23 April 2012, Surat pernitah perjanjian (SPJ) nomor 473 tahun 2012 tanggal 23 April 2012. Dan terakhir izin Pematangan Lahan.
No. B/3811/A2.1 A2.14/3/2013 tanggal 7 Maret 2013.
 "Jadi dokumen kita semuanya lengkap. Tapi anehnya ketua Tim KSB Kavling Interpol yang juga merupakan wartawan interpol malah menerobos lahan dan menjual belikan kavling," katanya.
Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buce mengaku tidak mengetahui namanya dimasukan dalam pengurus tim KSB Kavling Interpol sebagai penasehat.
Dia baru mengetahui jika masalah tersebut muncul karena dilapor pemilik lahan atas penerobosan yang lakukan itu.
"Saya sudah panggil ketua tim itu, saya sudah minta untuk klarifikasi agar bahwa saya tidak masuk dalam pengurusan tim KSB Kavling Interpol itu. Akibat mencatut nama saya, banyak yang beranggapan saya menjual kavling," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Bujang Selamat ketua RW 17 Kelurahan Sei Binti yang namanya juga dicatut sebagai penasihat dalam pengursan tim tersebut.
"Saya tidak tahu menahu nama saya masuk dalam pengurus. Saat itu ketua timnya hanya minta tanda tangan sebagai diketahui atas pengurusan ganti rugi lahan, bukan menjual kavling," katanya.
Terpisah ketua tim KSB Kavling Interpol Surianto Sitepu mengatakan dirinya memasukan alat berat untuk meratakan lahan karena saat itu tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Dia sendiri mengaku mendapatkan kuasa dari tiga warga yang mengklaim lahan tersebut milik yang bersangkutan.
"Atas dasar surat kuasa itulah saya mengurus lahan tersebut untuk dijadikan kavling. Saya tidak menerobos lahan. Tapi saya punya dasar karena memiliki surat kuasa dari tiga warga," ujarnya.
Surianto Sitepu mengaku siap diadili jika salah.
Tapi jika tidak dia akan menuntu balik kepada orang yang melaporkan. Wartawan dari Tabloid Interpol ini mengatakan bahwa sampai saat ini pihak yayasan Ponpes Al Ma'maruf belum pernah menunjukan dokumen kepemilikan termasuk HPL. Karena selama ini, tidak ada yang protes saat dia mengurus lahan tersebut.
"Bukan lahan ini saja saya urus. Beberapa lahan sudah sudah dijadikan kavling dan ada juga dijadikan kios. Tapi tidak ada masalah seperti ini. Nanti saja dibuktikan di pengadilan. Saya siap diperiksa, tapi sampai saat ini belum ada panggilan dari polisi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar