Senin, 05 August 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
Amanat ini terdapat dalam amar ke lima SK Menuhut No 463. Dalam amar ke lima poin a disebutkan; kajian lingkungan hidup strategis memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan memanfaatkan ruang secara optimal dalam rangka distribusi ruang yang berkeadilan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. (b) Memberikan hak atau penguatan hak atas kawasan hutan yang berubah menjadi APL dimana selama ini oleh masyarakat setempat telah menjadi tempat bermukim dan bertani/berkebun, agar ada kepastian di kawasan tersebut. (c) Memberi peran kepada pemerintah kabupaten/kota dalam optimalisasi pemanfaatan, pengunaan kawasan hutan dalam solusi konflik pengelolaan sumberdaya alam bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
(d) Mengoptimalkan kawasan hutan dalam DAS atau satuan hidrologis minimal 30 persen dengan memenuhi asas berkelanjutan sebagai jaminan kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kepentingan generasi mendatang. (e) Memantapkan alokasi dan posisi kawasan lindung (Hutan Lindung dan Hutan Konservasi) dan kawasan budidaya kehutanan di dalam pola ruang RTRW untuk mengantisipasi pertumbuhan jumlah penduduk, pengembangan investasi, pemekaran wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
(f) Melakukan kajian tipologi dan konsep tindakan pengelolaan konservasi tanah dan air pada APL dengan fisiografi berat melalui pendekatan vegetativ dan atau pendekatan sipil teknis. (g) Mengoptimalkan kebijakan pemerintah kabupaten/kota dalam pemanfaatan ruang pada kawasan hutan yang diubah peruntukan atau fungsinya dengan arah mendukung ekosistem atau fungsi kawasan di sekitarnya. (h) Menerapkan tata kelola dalam regulasi yang mendukung redistribusi atas kawasan hutan yang diubah peruntukannya menjadi APL, untuk menghindari dominasi penguasaan hak serta mencegah perluasan/perpindahan penduduk ke dalam kawasan hutan.
(i) Menata kembali perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang sesuai dengan keberadaan dan posisi kawasan lindung dan kawasan budidaya di dalam pola ruang RTRWP dan RTRWK yang baru dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum. (j) Menyusun rencana detail tata ruang dan implementasinya, serta mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang dan mekanisme pengaduan masyarakat tentang pelanggaran pemanfaatan ruang dengan melibatkan para pihak di daerah. (k) Mendukung pelaksanaan tata batas pada kawasan hutan sebagai konsekuensi dari perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang ditetapkan dalam revisi RTRWP. (l) Melakukan pengamanan dan penegakkan hukum untuk mencegah pemanfaatan ruang kawasan hutan secara ilegal.
Selanjutnya, pada amaran keenam berbunyi, memerintahkan kepada Gubernur Kepri mencantumkan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam amar kelima di dalam peraturan daerah Provinsi Kepri yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah.
BP Batam Tidak Disebut
Berdasarkan salinan SK Menhut yang diterima Redaksi Haluan Kepri, BP Kawasan Batam yang selama ini memegang izin hak pengelolaan lahan (HPL) tidak disebut oleh Kemenhut. Salinan keputusas hanya disampaikan kepada 17 instansi, yakni BPK, Menko Perekonomian, Mendagri, Mentan, Menteri ESDM, Mehub, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Bappenas, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Gub Kepri, Pejabat Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan, Seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Kepri, Kepala Dinas Kehutanan di Provinsi Kepri, seluruh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan di Provinsi Kepri, dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang. (pti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar