Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 Agustus 2013

Kemelut Hutan Lindung Batam SK Menhut 463 Tak Dibatalkan, Batam Kolaps


Kamis, 29 Agustus 2013  ( sumber : Tribun Batam )

SK Menhut 463 Tak Dibatalkan, Batam Kolaps
Tribunnewsbatam.com/Dinas KP2K Batam/Zabur Anjasfianto
 
Keterangan gambar berdasarkan SK Menhut No 725/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010 diklasifikasikan warna biru (hutan lindung), warna hijau (hutan taman wisata), dan warna pink beralih fungsi: TWA Mukakuning, Bukit Tiban, Batuampar I, Batuampar II, dan Batuampar III 
 
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati  

BATAM, TRIBUN - Dua bulan setelah diterbitkannya SK Menhut No.463, 27 Juni lalu, namun sampai saat ini belum ada perkembangan mengenai status lahan perumahan milik puluhan ribu warga Batam.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepri kesal. LIRA berencana menggugat gubernur terkait belum adanya upaya nyata untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami akan menggugat Gubernur Kepri karena tak serius menangani permasalahan ini," kata Daya Hidayat, Koordinator Wilayah Sumatera II LIRA, Selasa (27/8/2013).

Padahal jika hal ini tetap dibiarkan hingga 27 September 2013 mendatang, SK Menhut No.463 tersebut secara otomatis akan berlaku.
Hal itu berarti tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan untuk membatalkan SK Menhut yang dinilai sangat merugikan iklim investasi di Batam dan Kepri.

"Gubernur seharusnya dalam jangka pendek membuat surat penolakan kepada Menhut, baik kapasitasnya sebagai gubernur atau ketua dewan kawasan. Ini sudah 2 bulan, tapi tak ada reaksi apapun dari pemerintah," ucap Dayat.

Pihaknya menilai, jika SK Menhut tersebut tetap diberlakukan, tanpa menunggu lama, kondisi Batam akan mati alias kolaps. Lantaran Batam yang dikenal sebagai kawasan industri akan dialihfungsikan menjadi kawasan hutan kembali.

"Kantor DPRD, Pemko Batam, Kejaksaan Negeri Batam, semua itu sebenarnya kawasan hutan. Di daerah Jodoh, Nagoya juga ada kawasan yang harus dihutankan kembali, Nagoya Hill termasuk juga," katanya.
Ia juga menilai SK Menhut tersebut terlalu diskriminatif. Lantaran SK Menhut yang berlaku untuk 1 provinsi, namun mencantumkan hal yang mencolok untuk 1 daerah.

Bentuk diskriminatif itu terlihat dari pengalihanfungsi Pulau Kepala Jerih, yang saat ini menjadi kawasan hutan. Justru berdasarkan SK Menhut beralih menjadi kawasan industri.

"Inikan aneh, yang sudah jadi kawasan industri dihutankan kembali sementara Pulau Kepala Jerih, dari kawasan hutan dijadikan kawasan industri. Selain itu SK tersebut juga tidak melihat keberadaan BP Batam," kata Dayat.

Apalagi ia mencontohkan, ketika BP Batam sudah membuat master plan Tanjung Sauh dijadikan pelabuhan internasional. Bahkan sudah memromosikannya kepada pihak asing, justru di SK tersebut Tanjung Sauh menjadi kawasan hutan.

Kata dia, pihaknya tak ingin Batam kembali menjadi hutan belantara. Untuk itu pihaknya sudah menunjuk seorang pengacara yang akan melakukan judicial review agar Batam tetap eksis sebagai daerah tujuan investasi dari daerah lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar