Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 05 Maret 2013

SUKSESI KETUA DK-FTZ: Gubernur Kepri Semestinya Tidak Bisa Merangkap Jabatan


 Selasa, 5 Maret 2013  (sumber : Bisnis Kepri)
 


BATAM — Wakil Ketua Komisi XI DPR – RI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mempertegas posisi Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun tidak bisa dirangkap oleh Gubernur Kepri M. Sani.

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, menegaskan presiden harus menetapkan posisi Ketua DK merupakan pekerjaan sampingan atau bisa merangkap jabatan, atau sebaliknya sebagai jabatan penuh (full-time job) yang tidak bisa dirangkap.

“Penegasan posisi Ketua DK diperlukan untuk meningkatkan perhatian posisi tersebut terhadap kinerja FTZ Batam yang selama ini justru dirangkap oleh Gubernur Kepri M Sani,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menilai Presiden harus memperjelas eselonisasi Ketua DK karena hal tersebut terkait dengan pengalokasian anggaran untuk lembaga tersebut.

“Selama ini kan DK seperti pekerjaan sampingan. Dan tentang eselonisasi DK hars diperjelas, kalau Full time job, berarti Ketua DK tidak bisa punya posisi lain,” kata dia.

Dia menambahkan berdasarkan UU 44/2007 tentang FTZ, penunjukkan ketua DK dan BP dilakukan melalui SK Presiden. “Penunjukkan ini ada ditangan Presiden,” sambung dia.

Sebelumnya, Kadin Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan dilakukannya uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) terhadap para calon pimpinan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun agar diperoleh pemimpin yang kompeten di bidangnya.

Alfan Suhairi, Wakil Ketua Bid. Organisasi Kadin Kepri, menegaskan pola rekrutmen pemimpin lembaga pengelola FTZ di BBK ini sudah saatnya diubah, tidak lagi melalui penunjukkan satu arah dan hanya dari kalangan birokrasi.

“Sudah saatnya pemilihan pemimpin DK dan BP FTZ melalui mekanisme fit and proper test agar diperoleh pemimpin yang kredibel, berkompeten, dan mengerti tugasnya,” ujarnya. (k17/sus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar