Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 06 Maret 2013

BATAM TARGETKAN PAD REKLAME RP4,2 MILIAR

Selasa, 5 Maret 2013  (sumber : ANTARA)
Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 2013 menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp4,2 miliar dari pajak reklame, atau naik Rp600 juta dari realisasi 2012.

"Pada 2012 target penerimaan Rp3,2 miliar, namun realisasinya mencapai Rp3,6 miliar. Tahun ini diharapkan pendapatan reklame mencapai Rp4,2 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefridin di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, meski pada awal Maret 2013 ada penertiban reklame yang dilakukan tim terpadu dari Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dibantu Polresta Barelang tidak akan menurunkan target penerimaan pajak reklame.

"Penertiban tidak akan berpengaruh pada penerimaan pajak reklame. Karena yang dibongkar hanya yang tidak ada izin, tidak membayar pajak dan membahayakan pengendara. Kami optimis target tercapai," katanya.

Untuk mendirikan reklame, kata Jefridin, pengusaha harus mendapat izin titik dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, selanjutnya mengajukan izin pendirian bangunan (IMB) ke Dinas Tata Kota Batam.

"BP Batam mendapatkan pemasukan dari izin lahan pemasangan reklame, sementara Pemerintah Kota Batam mendapatkan pajak dari iklan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam dari Undang-Undang 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah," katanya.

Sementara itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam menargetkan pemasukan dari izin lahan untuk baliho pada 2013 sebesar Rp1,4 miliar, dari realisasi pendapatan 2012 sebesar Rp897 juta.

"Target tahun ini naik menjadi Rp1,4 miliar karena ada peraturan baru untuk reklame yang dipasang di ROW 200 minimal 5x10 meter," kata Kasubdit Pemukiman BP Batam Ponco I Subekti.

Meski izin lahan untuk pembangunan baliho dari BP Batam, kata dia, namun pajak yang dibayarkan diterima oleh Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Pemerintah Kota Batam.

"Kami hanya memberikan izin lahan saja. Pajaknya bukan kami yang menerima, tapi pemerintah kota. Jadi pendapatan dari sektor ini yang masuk BP Batam hanya sedikit," katanya.

Ponco mengatakan, saat ini ada sekitar 1.800 titik reklame berbagai ukuran di Batam. Namun masih banyak yang belum mengantongi izin dan tidak dikelola secara benar.

Ia mengatakan, penertiban bersama tim dari Dispenda Kota Batam dan kepolisian terus dilakukan terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan dan mengganggu keamanan pengguna jalan.

"Selain tim terpadu, BP Batam memiliki program penertiban reklame secara rutin dan secara berkala untuk mencegah kerugian yang lebih besar dari banyaknya reklame tak berizin," kata Ponco.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar