Batam (ANTARA Kepri) - Data impor ikan dari Badan Pengusahaan Batam dengan PT Bintang Nusantara Mulia selaku importir berizin di Batam berbeda.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Selasa mengatakan, pemberian kuota bagi PT Bintang Nusantara Mulia baru sekali diberikan.
"Izin kuota baru sekali, jumlahnya saya kurang ingat," kata dia.

Berdasarkan peraturan, kata dia, kuota impor hanya diberikan setiap kali importir akan memasukkan ikan ke Batam.

Sementara itu, perwakilan PT Bintang Nusantara Mulia, selaku satu-satunya importir yang mendapat izin dari Kementerian mengatakan sudah empat kali memasukkan ikan impor ke Batam sejak November 2011.

Ia mengatakan, mendapatkan izin impor sejak November 2011 dan akan habis pada Maret 2012 nanti.

Selama ini, tambah dia, pihaknya sudah memasok ikan impor sebanyak empat kali dari Pakistan, Jepang, Taiwan, dan China.

"Impor pertama kami lakukan pada November 2011, kemudian di Januari dua kali, terakhir Februari ini. Impor ini hanya untuk mencukupi kebutuhan Batam ketika nelayan lokal tidak memasok," kata dia.

Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, Ashari Syarif mengatakan bahwa impor ikan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal.

Ia mengatakan 145 ton ikan diimpor sejak awal 2012 hingga pertengahan Februari. Sementara itu, sebanyak 25 ton ikan impor asal Pakistan yang masuk ke Batam dinyatakan mengandung formalin.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Suhartini mengatakan ikan mengandung formalin amat berbahaya pada kesehatan karena tidak hancur dalam tubuh hingga bisa menyebabkan kanker.

Menurut Suhartini, ikan berformalin ditemukan dari produk impor, sedangkan hasil nelayan lokal tidak mengandung zat berbahaya itu.

Dinas KP2K kota bersama Dinas Provinsi Kepulauan Riau berkoordinasi melakukan pemeriksaan ikan-ikan yang dihasilkan nelayan Kepri. "Dari yang diperiksa tidak ada ikan yang mengandung formalin," katanya.

(KR-LNO/S025)