- Jumat, 01 February 2013 (sumber Haluan Kepri)
SEKUPANG(HK)-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, menggelar sidang lanjutan, gugatan penetapan UMK Batam 2013 yang diajukan Apindo dan Kadin Batam, Kamis (31/1).
Pada persidangan kedua itu, PTUN membacakan putusan sela atau putusan menolak terhadap permohonan perwakilan pengusaha UKM (usaha kecil dan menengah) sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara. Dan mengabulkan permohonan perwakilan serikat buruh sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Yustan Abithoyib SH dengan hakim anggota Andi Noviandri SH, Fildy SH serta panitera Suyatno SH itu terbuka untuk umum, dengan agenda mendengar jawaban tergugat (eksepsi), serta menerima pengajuan permohonan pendampingan perkara dari serikat pekerja dan perwakilan pengusaha UKM sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Baik yang diajukan secara lisan maupun tulisan.
" Keterlibatan pihak yang berkepentingan ini sesuai dengan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun) yang disebutkan selama pemeriksaan berlangsung setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa mengajukan permohonan dapat masuk dalam sengketa dengan bertindak sebagai pembela haknya atau pihak yang bergabung dalam salah satu pihak yang bersengketa," kata Yustan di persidangan.
Kemudian, untuk memutuskan pengajuan sebagai pihak intervensi dari serikat buruh dan pengusaha, Majelis Hakim menunda sidang selama 1,5 jam hingga pukul 12.30 WIB. Namun, akhirnya persidangan molor hingga dua jam. Usai diskor, hakim membacakan putusan tentang permohonan terhadap perwakilan pengusaha UKM, Ulil SH yang mewakili 15 pengusaha dan Giyatno juga mewakili 15 pengusaha dan perwakilan serikat buruh
" Hakim memutuskan dan menolak permohonan yang diajukan Ulil, SH dan Giyatno mewakili 30 pengusaha UKM. Karena, agenda yang diajukan kuasa hukum UKM itu, sudah terangkum dalam kuasa hukum Apindo dan Kadin," ujar Hakim Ketua Yustan Abithoyib SH.
Selanjutnya, hakim juga memutuskan permohonan dari SBSI diwakili oleh Syaiful Badri, dari SPSI diwakili oleh Mazmur Siahaan dan dari FSPMI yang diwakili Sayuti. Dalam sidang kedua itu, penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Edward Sihotang, Sahat Hutauruk, dan Alhujjah Pohan. Sedangkan pihak tergugat (Pemerintah Kepri) diwakili oleh Mariayani Ekowati, Upik, dan Sulhan.
Setelah membacakan putusan, hakim ketua menutup sidang. Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa (5/2) pekan depan. Panitera sidang PTUN Tanjungpinang, Suyatno SH mengatakan, sidang yang awalmya diagendakan pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, hingga pukul 10.30 WIB sidang belum juga dimulai. Pasalnya penasehat hukum penggugat belum tiba di pengadilan, akibatnya sidang pun molor.
" Pengacara penggugat belum lengkap. Sedangkan pihak tergugat sudah lengkap, jadi masih kita harus menunggu," kata Suyatno.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Mariayani Ekowati SH MM yang didampingi Kepala Bagian Bantuan Hukum Kepri, Upik SH MT dan Tim bantuan hukum Kepri, Sulhan SH mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melakukan jawaban terhadap pasal-pasal yang menjadi objek perkara 01 tersebut. Namun, karena persidangan ditunda hingga Selasa depan, jawaban akan kami gabungkan pada persidangan selanjutnya.
" Kami sudah siap menjawab semua permasalahan yang digugatkan oleh Apindo dan Kadin Kepri dan tidak ada lagi keraguan," katanya.
"Kami yakin Menang, " kata Mariayani, yang menjadi permasalahan dalam persidangan ini sudah berdasarkan acuan dan ketentuan perundang undangan ketenaga kerjaan.
" Buruh dalam mengajukan UMK ini, sudah berdasarkan prosedur dan sesuai dengan jumlah nominal ketentuan pemerintah. Selain itu, kita juga sudah mengumpulkan data serta bukti-bukti yang sudah komplit untuk memenangkan kasus UMK 2013 dalam persidangan ini," terangnya.
Sementara itu, Ketua SBSI Kota Batam, Syaiful Badri Sofiyan SH mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan hakim itu. Yang penting, dalam persidangan tersebut, jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun.
" Terhadap keputusan hakim, kalau pihak UKM merasa tidak puas silahkan saja mereka banding,. Karena, itu hak mereka," katanya. (vnr).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar