Rabu, 20 Februari 2013 (sumber : ANTARA)
Badan Pengusaha Batam selaku penguasa
lahan di Batam menolak melimpahkan seluruh lahan Tempat Pembuangan Akhir
Punggur kepada Pemerintah Kota Batam untuk dikelola.
"Separuhnya saja, tidak bisa semuanya," kata Direktur Perencanaan BP
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Istono di Batam,
Rabu.
Rencananya pemerintah kota bersama swasta akan mengelola TPA Punggur dan mengolah sampahnya menjadi biodiesel.
Dari 47 ha lahan yang dibutuhkan Pemkot, BP hanya menyepakati penggunaan lahan seluas 24 ha.
Istono meyakini lahan 24 ha itu bisa dimanfaatkan maksimal, dan tidak perlu lahan 47 ha untuk pengembangan TPA Punggur.
Menurut dia, mesin pengolahan limbah hanya membutuhkan lahan beberapa ha.
Lahan TPA Punggur perlu disisakan sebagai lokasi pembuangan limbah yang lain. "Limbah yang lain sudah produksi," kata dia.
Selain membatasi luasan lahan, BP Batam juga tidak bersedia
mengalihkan aset lahan itu ke Pemkot Batam. Penggunaan lahan itu hanya
dengan surat hak pakai.
BP Batam belum bisa melimpahkan aset lahannya ke Pemkot karena pengurusan dokumennya panjang, kata Istono beralasan.
"Kalau pengalihan aset mekanismenya sulit dan panjang," kata dia.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam Sulaiman Nababan
mengatakan proyek pengelolaan sampah di TPA Punggur belum dapat
dilanjutkan sampai ada kejelasan lahan dari BP Batam.
"Proyek ini butuh kepastian, kami mau susun amdal. Rencana kami, ada
persetujuan dari BP Batam kemudian ditindaklanjuti dengan Bappenas untuk
mempersiapkan tender," kata dia.
Ia mengatakan seharusnya
persiapan pra-kualifikasi tender proyek dimulai pada pertengahan tahun,
namun hingga kini masih terkendala lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar