Senin, 18 February 2013 (sumber : Haluan Kepri)
BATAM (HK) - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam mengancam akan mencabut izin alokasi lahan yang dibangun tak sesuai peruntukan. Karena itu, BP Batam mengingatkan para pemilik lahan, baik perseorangan maupun badan usaha agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Hal itu dikemukakan Kepala Sub Direktorat Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan, akhir pekan lalu. Ia tidak menampik ada beberapa pengusaha nakal merubah peruntukan lahan yang telah diberikan. Meski demikian, Ilham pun menjelaskan, sampai saat ini belum ada alokasi lahan yang dicabut, karena sebelum proses pencabutan diberlakukan, pemilik lahan telah ditegur melalui surat peringatan.
"Ada (pendirian bangunan tidak sesuai peruntukan). Tapi tidak banyaklah. Cuma, sampai saat ini belum ada kita cabut, sebab baru diberi peringatan sang pemilik sudah mengubahnya kembali. Kita tidak segan-segan mencabut alokasi lahannya, jika peringatan tetap tidak diindahkan, sebab sudah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ungkap Ilham.
Katanya, mengubah peruntukan, sama artinya mengubah masterplant atau mengubah RTRW. Makanya, jangan sampai itu terjadi. Sebab, jika itu terjadi maka BP akan dibongkar bangunan tersebut. Tapi sebelum dilakukan pembongkaran, BP Batam biasanya memanggil pemilik lahan dan memberikan pemahaman.
Perubahan peruntukan itu misalnya, lahan yang tadi diajukan untuk indsutri, setelah dialokasikan berubah menjadi untuk perumahan. Atau sebaliknya, lahan yang dialokasikan untuk perumahan, diubah peruntukan untuk jasa.
"Saya tidak tau berapa jumlahnya, pemilik lahan yang mengubah sendiri peruntukannya. Tapi, yang saya ketahui itu ada. Dan banyak terjadi pada izin peruntukan untuk membangun perumahan, namun diubah peruntukan jasa, seperti ruko," terang Ilham.
Kalau permasalahan seperti perumahan berubah menjadi jasa tidak begitu masalah. Kata Ilham, ada beberapa perumahan di bagian muka atau depan dikosongkan lalu kemudian akan dibangun rumah toko (ruko).
"Hal itu tidak masalah, tergantung prospek dan kondisi di lapangan. Asalkan, jangan jauh dari itu. Peruntukan untuk perumahan tapi untuk industri," tutur Ilham.
Disinggung mengenai berapa banyak kasus seperti itu, Ilham pun mengaku tak tahu karena tidak memiliki data. Namun, kata dia, itu tidak banyak.
"Berbeda dengan lahan yang berada dikawasan buffer zone. Untuk di Buffer zone itu hanya pinjam pakai. Apabila sewaktu-waktu diinginkan, maka sang pemilik lahan harus merelakan," kata Ilham. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar