BATAM--Kewenangan persetujuan impor ponsel untuk kawasan FTZ dalam
waktu dekat akan dilimpahkan ke Badan Pengusahaan Kawasan setelah revisi
Permendag pelimpahan tersebut selesai.
Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Batam Fathullah mengatakan Kementerian Perdagangan saat ini tengah menggesa peraturan untuk pelimpahan kewenangan persetujuan impor dan diperkirakan akan berlaku Maret mendatang.
"Aturan pemasukan ponsel ke Batam, akan dilimpahkan ke BP Batam. Revisi Permendag terkait ponsel akan digesa pemerintah pusat bulan ini, dan berlaku Maret," ujarnya, Rabu (6/2/2013).
Kementerian Perdagangan, kata Fathullah, tengah melakukan pembatasan ponsel termasuk yang masuk ke kawasan perdagangan bebas Batam.
Namun ia menilai Permendag tersebut tidak sepenuhnya membatasi pemasukan ponsel, tetapi Kemendag hanya berencana mengatur tata niaga impor ponsel.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Gengam dan Komputer Tablet yang mewajibkan importasi dilakukan oleh importir terdaftar (IT).
Fathullah mengatakan dengan aturan tersebut setiap produk impor harus melalui uji tipe yang dilakukan Kementerian Perindustrian.
Termasuk akan disesuaikan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Dia merinci pembatasan dimaksud, tidak terkait dengan jumlah, namun kriteria ponsel yang bisa masuk Batam.
Salah satunya adalah ponsel harus punya serifikat dari kominfo, setiap jenis ponsel didaftarkan dan punya ijin frekuensi.
"Harus sesuai SNI, garansi, punya buku petunjuk berbahasa Indonesia," tegasnya.
Menurut dia, meski aturan ini diberlakukan Batam tetap bisa langsung bisa mengimpor dari Singapura dengan ketentuan yang sudah diatur.
Importir Terdaftar yang berdomisili di Batam bisa bekerjasama dengan prinsipal di Singapura atau pabrikan, agar ketentuan itu dipenuhi berupa bukti hubungan istimewa.
"Sesuai dengan ketentuan itu, mulai Maret 2013 mendatang, ponsel yang masuk akan dibatasi, dengan ketentuan sesuai revisi Permendag BP Batam bisa menerima persetujuan impor dan menerbitkan izin," tambah dia.
Dia melanjutkan meski ada aturan impor ponsel, BP Batam akan tetap berupaya agar pasar ponsel di kawasan ini tetap menarik melalui pelimpahan wewenang tersebut.
"Kami perjuangkan agar Batam tetap sebagai surga dunia elektronik. Tapi tetap sesuai dengan ketentuan," tegasnya.(k17/yop)
Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Batam Fathullah mengatakan Kementerian Perdagangan saat ini tengah menggesa peraturan untuk pelimpahan kewenangan persetujuan impor dan diperkirakan akan berlaku Maret mendatang.
"Aturan pemasukan ponsel ke Batam, akan dilimpahkan ke BP Batam. Revisi Permendag terkait ponsel akan digesa pemerintah pusat bulan ini, dan berlaku Maret," ujarnya, Rabu (6/2/2013).
Kementerian Perdagangan, kata Fathullah, tengah melakukan pembatasan ponsel termasuk yang masuk ke kawasan perdagangan bebas Batam.
Namun ia menilai Permendag tersebut tidak sepenuhnya membatasi pemasukan ponsel, tetapi Kemendag hanya berencana mengatur tata niaga impor ponsel.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Gengam dan Komputer Tablet yang mewajibkan importasi dilakukan oleh importir terdaftar (IT).
Fathullah mengatakan dengan aturan tersebut setiap produk impor harus melalui uji tipe yang dilakukan Kementerian Perindustrian.
Termasuk akan disesuaikan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Dia merinci pembatasan dimaksud, tidak terkait dengan jumlah, namun kriteria ponsel yang bisa masuk Batam.
Salah satunya adalah ponsel harus punya serifikat dari kominfo, setiap jenis ponsel didaftarkan dan punya ijin frekuensi.
"Harus sesuai SNI, garansi, punya buku petunjuk berbahasa Indonesia," tegasnya.
Menurut dia, meski aturan ini diberlakukan Batam tetap bisa langsung bisa mengimpor dari Singapura dengan ketentuan yang sudah diatur.
Importir Terdaftar yang berdomisili di Batam bisa bekerjasama dengan prinsipal di Singapura atau pabrikan, agar ketentuan itu dipenuhi berupa bukti hubungan istimewa.
"Sesuai dengan ketentuan itu, mulai Maret 2013 mendatang, ponsel yang masuk akan dibatasi, dengan ketentuan sesuai revisi Permendag BP Batam bisa menerima persetujuan impor dan menerbitkan izin," tambah dia.
Dia melanjutkan meski ada aturan impor ponsel, BP Batam akan tetap berupaya agar pasar ponsel di kawasan ini tetap menarik melalui pelimpahan wewenang tersebut.
"Kami perjuangkan agar Batam tetap sebagai surga dunia elektronik. Tapi tetap sesuai dengan ketentuan," tegasnya.(k17/yop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar