Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 26 Februari 2013

Reklame Tak Berizin di Batam Ditertibkan

Selasa, 26 February 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
BP Batam Mulai Beraksi 4 Maret

BATAM CENTRE (HK)- Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai 4 Maret mendatang akan melakukan penertiban terhadap reklame yang tak mengantongi izin dari badan ini.


Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, sedianya penertiban terpadu ini dilaksanakan pada Senin (25/2) kemarin. Namum karena permintaan pengusaha reklame agar mereka bisa ikut bersama–sama dalam penertiban ini, maka disepakati pelaksanaan penertiban dilakukan pada 4 Maret mendatang.

"Hal ini berdasarkan permintaan pengusaha reklame untuk menunda penertiban terpadu, karena akan melakukan penurunan reklame sendiri," kata DJoko dalam rilisnya, kemarin.

Penertiban secara terpadu terhadap reklame yang tidak memiliki izin dari BP Batam nanti, dimulai dari Jalan Simpang Batu Besar menuju Simpang Nagoya Gate (Simpang Baloi); Pelabuhan Sekupang sampai dengan Batam Centre; Simpang Nagoya Gate sampai Batu Ampar, Jodoh, Nagoya dan Penuin, Simpang Nagoya Gate menuju DC Mall; Simpang Frengky sampai dengan Simpang Telkom Pelita; Simpang Lippo Nagoya sampai dengan Simpang Inrico; Simpang Indosat sampai dengan Simpang Harmoni; Batam Centre sampai dengan Simpang Base Camp dan selanjutnya.

"Walaupun penertiban terpadu dimulai 4 Maret, namum Penertiban Rutin tetap dilaksanakan BP Batam. BP Batam memiliki program penertiban reklame secara rutin dan secara berkala. Dalam penertiban secara berkala ini atau Penertiban Terpadu melibatkan instansi terkait, seperti BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang dan partisipasi masyarakat ataupun pelaku usaha reklame," jelas Djoko.

Adapun reklame yang ditertibkan sesuai dengan pemberitahuan BP Batam adalah: reklame yang tidak ada izin dan tidak membayar sewa lahan ke BP Batam, reklame yang tidak membayar pajak reklame ke Pemko Batam, reklame yang sudah tidak terawat dan tidak layak, reklame ukuran 3 x 4 meter yang tidak sesuai penempatannya dengan ketentuan yang berlaku, serta reklame berukuran dibawah 3 x 4 meter seperti papan petunjuk nama.

Terhadap reklame yang terkena penertiban, BP Batam akan memberikan solusi yang tentu saja disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. BP Batam mempersilakan pelaku usaha reklame mengajukan terlebih dahulu permohonan secara tertulis dan permohonan tersebut akan diperiksa secara administratif dan secara teknis.

"Untuk itu BP Batam mengimbau agar para pelaku usaha selalu mengurus izin kepada BP Batam sebelum mendirikan konstruksi reklame. Hal ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar," tutur Djoko. (r/and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar