Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 20 Februari 2013

PENDAPATAN DARI UWTO CAPAI RP294 MILIAR

Rabu, 20 Februari 2013  (sumber : ANTARA)

Badan Pengusahaan Batam menerima pemasukan dari pembayaran uang wajib tanah otorita dari lahan-lahan yang dialokasikan pada masyarakat dan investor sebesar Rp294 miliar sepanjang 2012.

"Pada 2012 pemasukan dari UWTO untuk usaha dan pengalokasian lahan perumahan sekitar Rp294 miliar," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, pemasukan UWTO berbeda untuk masing-masing peruntukan pengalokasian lahan yang diberikan oleh BP Batam.

"Harga sewa lahan yang dibayar melalui UWTO berjangka 30 tahun berbeda-beda antara industri, perumahan, fasilitas umum dan sektor lain," kata dia.

Ilham mengatakan uang pemasukan dari UWTO akan dipergunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam.

"BP Batam masih terus konsen untuk membangun infrastruktur. Agar fasilitas di FTZ Batam tidak kalah dengan kawasan sejenis pada beberapa negara tetangga," kata dia.

Sektor lain yang memberikan pemasukan pada BP Batam antaralain pelabuhan laut sebesar Rp35 miliar, bandara Rp2,7 miliar, rumah sakit Rp37 miliar, kantor air Rp14 miliar. Sementara untuk pemukiman, rusun serta titik reklame Rp12,7 miliar.

BP Batam, kata dia, juga mengimbau pada warga di wilayah Pelita, Penuin, Jodoh, Nagoya yang masa sewa lahan 30 tahun sudah hampir berakhir untuk segera membayar UWTO baru.

"Pada kawasan tersebut sewanya akan berakhir sekitar dua tahun lagi. Sesuai peraturan, penerima alokasi lahan harus mendaftar untuk mendapat izin sewa baru," kata Ilham.

Ia mengatakan, jika tidak diurus maka lahan tersebut akan ditarik dan dialokasikan pada pihak lain yang membutuhkan.

Terpisah, Anggota DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan penggunaan dana UWTO untuk lahan di Batam perlu diawasi agar tidak disalahgunakan.

"Badan Pengusahaan (BP) Batam memang melapor ke Menkeu dan keuangannya diperiksa BPK. Namun Menteri Keuangan kan bukan badan pengawas. Dana UWTO itu termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata dia.

Ia mengatakan, salah satu lembaga yang bisa melakukan pengawasan ialah DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar