Info Barelang
Selasa, 26 Februari 2013
Penertiban Reklame Mulai 4 Maret
Demikian disampaikan Ponco I Subekti, Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco I Subekti, kepada Tanjungpinang Pos, Senin (25/2) kemarin.
“Penertiban secara terpadu reklame yang tidak memiliki izin dari BP Batam dilaksanakan mulai tanggal 4 Maret 2013,” katanya mengingatkan.
Harusnya, penertiban terpadu dilaksanakan hari ini, (Senin 25 Februari kemarin). Hanya saja, karena permintaan pengusaha reklame, akhirnya ditunda agar mereka bisa ikut serta.
“Mereka ingin ikut bersama-sama turun ke lapangan, sehingga digelar nanti. Kita akomodir keinginan mereka untuk hasil lebih maksimal. Nanti untuk penertiban terpadu akan melibatkan instansi lain atau tim terpadu yakni Pemko Batam, Polresta Barelang hingga pelaku usaha reklame,” imbuhnya.
Diperkirakan, jumlah reklame yang akan ditertibkan sekitar 100 titik. Jumlah tersebut bertambah jika masih banyak reklame didirikan tanpa izin BP Batam.
“Pantauan di lapangan, cukup banyak pemilik reklame yang sudah membongkar sendiri reklamenya,” imbuhnya.
Sementara untuk lokasi penertiban nanti, akan dilaksanakan mulai Jalan Simpang Batu Besar menuju Simpang Nagoya Gate (Simpang Baloi), Pelabuhan Sekupang sampai Batam Centre, Simpang Nagoya Gate sampai Batu Ampar, Jodoh, Nagoya dan Penuin.
Selain itu, Simpang Nagoya Gate menuju DC Mall, Simpang Frengky sampai Simpang Telkom Pelita, Simpang Lippo Nagoya sampai dengan Simpang Inrico, Simpang Indosat sampai Simpang Harmoni, Batam Centre sampai Simpang Base Camp dan selanjutnya.
Sementara reklame yang akan ditertibkan diantaranya reklame yang tidak ada izin dan tidak membayar sewa lahan ke BP Batam. Selain itu, reklame yang tidak membayar pajak reklame ke Pemko Batam.(mbb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar