Sabtu, 23 Februari 2013 (sumber : Bisnis Kepri)
BATAM–Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan tata cara pemasukan importasi holtikultura sesuai dengan ketentuan pelimpahan kewenangan dari Kemendag ke BP Batam.
Muhammad Sani, Ketua DK BBK, mengatakan, pihaknya masih mengkaji tata cara tersebut khususnya penerapan pengawasannya. Pengawasan nantinya akan meliputi pengaturan jumlah dan jenis produk holtikultura yang diperbolehkan untuk di impor.
“Petunjuk impornya masih kami godok. Terkait pengawasan, jumlah dan apa saja yang bisa impor. Jangan jeruk yang sudah ada di Kepri tetap diimpor. Itu akan mebuat marah petani,” ujarnya, Jumat (22/2/2013).
Lembaga di bawah naungan DK yakni Badan Pengusahaan Batam, Bintan dan Karimun berhak menerbitkan izin impor holtikultura untuk importir yang berdomisili di kawasan itu.
Pelimpahan penerbitan izin importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor holtikultura dari Kemendag itu diatur dalam Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2013 dan mulai berlaku sejak 30 Januari 2013.
Direktur Lalu Lintas BP Batam Fathullah mengatakan meski Kemendag sudah menerbitkan peraturan tentang pelimpahan kewenangan tersebut namun pihaknya masih harus menunggu aturan tata cara pemasukan dari Ketua DK yang juga menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Aturan tersebut diperlukan untuk melakukan penerbitan izin dan persetujuan impor.
Tata cara tersebut diatur dalam pasal 8 peraturan itu menegaskan tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan pengakuan sebagai IP (Importir Produsen), penetapan IT dan persetujuan impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur tersendiri Ketua Dewan Kawasan.
“Tapi kami belum bisa menerbitkan izin, karena harus ada peraturan Ketua DK yang mengatur tata cara pengurusan pemasukan produk holti,” katanya.(k17/yop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar