Jumat, 22 February 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Informasi di lapangan, kejadian berawal dari warga kelompok H Karim mendatangi lokasi seluas 2.300 meter persegi untuk meratakan lahan Buffer zone dengan menggunakan satu unit alat berat eskavator. Kelompok ini mengklaim lahan yang akan diratakan itu sudah memiliki PL dari BP Batam dan berhak untuk dikelola.
Kedatangan kelompok ini, tidak diterima oleh kelompok Poster Siahaan. Kelompok ini berpegang teguh atas pernyataan BP Batam sebelumnya yang menyatakan lahan zona hijau tidak boleh digunakan dan tidak boleh digusur.
"Kami juga ada surat lahan zona hijau ini. Kenapa harus diratakan," ujar kesal Poster Siahaan dengan kesal.
Ia mengaku penolakan penggusuran lahan tersebut memiliki alasan yang kuat. Karena menurut BP Batam kawasan tersebut masuk dalam zona hijau dan siapapun tidak boleh menguasai lahan, selain BP Batam untuk kepentingan penghijauan.
Menurutnya, ia pernah mengajukan ke BP Batam untuk perluasan lahan sekolah TK dan SD di bawah naungan Yayasan Pamor Nusantara. Namun pengajuan itu ditolak dengan alasan merupakan zona hijau.
"Dulu katanya kawasan ini merupakan kawasan hijau dan tidak boleh dilakukan kegiatan apapun. Tapi sekarang malah memberikan PL baru. Dimana ketegasan BP Batam," ujarnya.
Dia mengatakan, sekitar dua meter dari lahan yang dipermasalahkan itu, ada gedung TK dan SD yang berada dibawah Yayasan Pamor Nusantara. Tahun 2004 lalu, yayasan mengajukan permohonan kepada BP Batam untuk perluasan lahan.
Ironisnya, beberapa tahun setelah penolakan itu, lahan yang diklaim sebagai zona hijau itu malah beredar isu diperjual-belikan BP Batam ke pihak lain.
Pantauan di lapangan, alat berat yang sudah masuk ke lokasi itu diberhentikan aktivitasnya terlebih dulu. Warga di sekitar lahan yang dipermasalahkan itu, melaporkan kejadian kepolresta Barelang. Untuk menghindari adanya bentrok, jajaran Polsek Batuaji melakukan pengamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar