Jum'at, 15-02-2013 (sumber : Batamtoday) | ||||
BATAM, batamtoday - Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Batam, Emi Ludiyanto saat Rapat Dengar Pendapat
(RDP) di Komisi II DPRD Kota Batam, Kamis (14/2/2013) mengatakan dalam
sebulan, Kota Batam mendapatkan suplai 70 ribu unit telepon seluler.
"Izin sekitar 70 ribu per bulan, itu total berbagai macam merek. Rata-rata dari Singapura dan Cina. Sejauh ini tidak ada yang macam-macam," ujar Emi. |
Dalam impor ponsel tersebut kecil kemungkin para importir melakukan pelanggaran hukum sebab barang-barang tersebut tidak dikenakan pajak. Akan tetapi saat ini hanya sosialisasi supaya pengimpor ponsel sekarang mengurus API (Angka Pengenal Impor).
"Dari delapan importir ponsel di Batam, ada yang belum mengurus izin tersebut, dimana saat ini, untuk satu usaha harus menggunakan satu pengenal impor. Ini yang belum dilakukan mereka," tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi II, Yudi Kurnain mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu mengenai Permendag 82 tahun 2012 tentang peredaran barang-barang elektronik.
"Kita khawatir, dari jumlah itu, ada dugaan telah terjadi rembesan ponsel yang seharusnya beredar di Batam, tetapi malah keluar ke kota-kota lain dalam jumlah yang cukup besar," kata Yudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar