Kamis, 21 Februari 2013 (sumber : Batam Pos)
Pemko Batam kecam BP Batam yang masih tidak mau memberikan
keseluruhan lahan TPA Telaga Punggur. Bahkan Pemko terus mendesak agar
BP Batam segera memberikan lahan TPA Telaga Punggur ke Pemko Batam
dengan status permanen.
Namun demikian, sikap ngotot Pemko ini ditanggapi santai BP Batam sebagai ‘pemilik’ lahan. BP Batam kata Direktur Lahan , Istono hanya akan meminjampakaikan 24 hektar atau setengah dari keseluruhan lahan yang ada di TPA Punggur.
“Yang bisa kami berikan adalah surat penegasan bahwa lahan itu bisa dipakai. Untuk memberikan itu secara permanen tidak mudah harus ada prosesnya, apalagi lahan saat ini sudah sangat terbatas,” kata Istono.
Tapi, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemko Batam Suzaeri, pagi tadi (21/2) mengklaim Pemko telah mengkaji luasan lahan yang pantas untuk persampahan kota Batamsekitar 48 hektar.
“Kalau itu hanya setengah diberikan dan tidak ada status permanen, maka itu tidak bisa. Kami minta agar BP Batam mau mempermanenkan TPA Telaga Punggur jadi milik Pemko Batam,” ujarnya ngotot.
Menurutnya, masalah persampahan sudah diatur dengan Undang-undang. Di mana di semua Kabupaten/Kota di Indonesia, masalah persampahan ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota. Ia berharap BP Batam mau bekerja sama demi pembangunan Kota Batam.
Suzaeri meminta status lahan TPA sangat penting agar investor atau pihak swasta bisa langsung bekerja dengan maksimal. Selain itu, dengan status lahan yang jelas, maka pihak pemko akan bisa langsung mendaftarkan TPA Punggur ke dalam asetnya.
“Kalau statusnya tidak jelas, bagaimana bisa maksimal dikerjakan. Makanya tidak ada alasan BP untuk tidak menyerahkan lahan itu. Karena Undang-undang juga mengatakan bahwa semua masalah persampahan adalah tanggungjawab pemerintah daerah,” katanya.
Sementara Istono mengklaim lahan seluas 20 hektar saja sudah cukup untuk pengelolaan sampah di Batam. Ia mengaku BP Batam tidak pernah menghambat penyelesaian persampahan di Kota Batam. Bahkan BP Batam akan membantu agar Batam tetap bersih.(ian)
Namun demikian, sikap ngotot Pemko ini ditanggapi santai BP Batam sebagai ‘pemilik’ lahan. BP Batam kata Direktur Lahan , Istono hanya akan meminjampakaikan 24 hektar atau setengah dari keseluruhan lahan yang ada di TPA Punggur.
“Yang bisa kami berikan adalah surat penegasan bahwa lahan itu bisa dipakai. Untuk memberikan itu secara permanen tidak mudah harus ada prosesnya, apalagi lahan saat ini sudah sangat terbatas,” kata Istono.
Tapi, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemko Batam Suzaeri, pagi tadi (21/2) mengklaim Pemko telah mengkaji luasan lahan yang pantas untuk persampahan kota Batamsekitar 48 hektar.
“Kalau itu hanya setengah diberikan dan tidak ada status permanen, maka itu tidak bisa. Kami minta agar BP Batam mau mempermanenkan TPA Telaga Punggur jadi milik Pemko Batam,” ujarnya ngotot.
Menurutnya, masalah persampahan sudah diatur dengan Undang-undang. Di mana di semua Kabupaten/Kota di Indonesia, masalah persampahan ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota. Ia berharap BP Batam mau bekerja sama demi pembangunan Kota Batam.
Suzaeri meminta status lahan TPA sangat penting agar investor atau pihak swasta bisa langsung bekerja dengan maksimal. Selain itu, dengan status lahan yang jelas, maka pihak pemko akan bisa langsung mendaftarkan TPA Punggur ke dalam asetnya.
“Kalau statusnya tidak jelas, bagaimana bisa maksimal dikerjakan. Makanya tidak ada alasan BP untuk tidak menyerahkan lahan itu. Karena Undang-undang juga mengatakan bahwa semua masalah persampahan adalah tanggungjawab pemerintah daerah,” katanya.
Sementara Istono mengklaim lahan seluas 20 hektar saja sudah cukup untuk pengelolaan sampah di Batam. Ia mengaku BP Batam tidak pernah menghambat penyelesaian persampahan di Kota Batam. Bahkan BP Batam akan membantu agar Batam tetap bersih.(ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar