Rabu, 20 Februari 2013 (sumber : Batam Pos)
Hal ini terungkap saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi
III DPRD Kota Batam, siang tadi (20/2). Istono, Direktur Lahan BP Batam
mengatakan surat penegasan ini bisa sebagai dasar pengurusan Amdal TPA
yang selama ini terkendala karena status lahan.
Istono mengatakan BP Batam hanya akan meminjampakaikan 24 hektar atau setengah dari keseluruhan lahan.
“Yang bisa kami berikan adalah surat penegasan bukan menghibahkan lahan itu. Untuk menghibahkan itu tidak mudah harus ada prosesnya, apalagi lahan saat ini sudah sangat terbatas,” kata Istono.
Menurut Istono lahan seluas 20 hektar saja sudah cukup untuk pengelolaan sampah di Batam. Ia mengaku BP Batam tidak pernah menghambat penyelesaian persampahan di Kota Batam. Bahkan BP Batam akan membantu agar Batam tetap bersih.
“Dengan Bapenas saya sudah koordinasi dan mereka mengatakan bahwa lahan 20 hektar cukup untuk kota Batam,”katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Suleman Nababan tetap ngotot agar BP Batam menghibahkan lahan tersebut ke Pemko Batam. Ia juga menilai luas lahan yang hanya 24 hektar yang diberikan BP Batam tidak akan cukup untuk kebutuhan sampah dalam 30 tahun ke depan.
“Kalau hanya setengah, maka kemungkinan hanya akan bertahan sampai enam tahun. Kita berpikirnya dalam jangka waktu panjang ke depan,”kata Suleman.
Irwansyah, wakil ketua Komisi III DPRD Kota Batam mengaku senang dengan adanya kebijakan BP Batam memberikan surat penegasan hak pakai. Dengan adanya surat penegasan tersebut maka diharapkan Pemko Batam sudah bisa bekerja maksimal untuk mengatasi persampahan di Batam.
Politisi dari PPP tersebut berharap Pemko Batam melalui DKP bisa menjawab semua keluhan dari masyarakat terkait persampahan yang ada di Batam. Dan dia berharap masyarakat bisa hidup nyaman tanpa ada masalah persampahan di masyarakat.
“Saya berharap masyarakat bisa hidup nyaman dan tidak ada lagi sampah yang tidak diangkut. Surat dari BP Batam itu sudah bisa dijaikan DKP untuk bisa bekerja maksimal,”kata Irwansyah. (ian)
Istono mengatakan BP Batam hanya akan meminjampakaikan 24 hektar atau setengah dari keseluruhan lahan.
“Yang bisa kami berikan adalah surat penegasan bukan menghibahkan lahan itu. Untuk menghibahkan itu tidak mudah harus ada prosesnya, apalagi lahan saat ini sudah sangat terbatas,” kata Istono.
Menurut Istono lahan seluas 20 hektar saja sudah cukup untuk pengelolaan sampah di Batam. Ia mengaku BP Batam tidak pernah menghambat penyelesaian persampahan di Kota Batam. Bahkan BP Batam akan membantu agar Batam tetap bersih.
“Dengan Bapenas saya sudah koordinasi dan mereka mengatakan bahwa lahan 20 hektar cukup untuk kota Batam,”katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Suleman Nababan tetap ngotot agar BP Batam menghibahkan lahan tersebut ke Pemko Batam. Ia juga menilai luas lahan yang hanya 24 hektar yang diberikan BP Batam tidak akan cukup untuk kebutuhan sampah dalam 30 tahun ke depan.
“Kalau hanya setengah, maka kemungkinan hanya akan bertahan sampai enam tahun. Kita berpikirnya dalam jangka waktu panjang ke depan,”kata Suleman.
Irwansyah, wakil ketua Komisi III DPRD Kota Batam mengaku senang dengan adanya kebijakan BP Batam memberikan surat penegasan hak pakai. Dengan adanya surat penegasan tersebut maka diharapkan Pemko Batam sudah bisa bekerja maksimal untuk mengatasi persampahan di Batam.
Politisi dari PPP tersebut berharap Pemko Batam melalui DKP bisa menjawab semua keluhan dari masyarakat terkait persampahan yang ada di Batam. Dan dia berharap masyarakat bisa hidup nyaman tanpa ada masalah persampahan di masyarakat.
“Saya berharap masyarakat bisa hidup nyaman dan tidak ada lagi sampah yang tidak diangkut. Surat dari BP Batam itu sudah bisa dijaikan DKP untuk bisa bekerja maksimal,”kata Irwansyah. (ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar