Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 15 Februari 2013

DK FTZ BAHAS PERATURAN TEKNIS IMPOR HORTIKULTURA

Kamis, 14/2/2013  (sumber : ANTARA)

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun, Kamis, membahas kembali peraturan teknis terkait izin impor hortikultura.

"Pembahasan lanjutan hari ini kemungkinan disertai persetujuan ketentuan yang menyangkut teknis impor hortikultura di kawasan bebas," kata anggota Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK FTZ) Batam, Bintan dan Karimun, Syed Muhammad Taufik, di Tanjungpinang.

Syed yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-Dag/PER/1/2013, seluruh izin impor di kawasan bebas tidak lagi melalui izin Kementerian Perdagangan, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun.

"Namun ketentuan teknis terkait kebijakan itu harus dibuat oleh DK FTZ," katanya.

Pada pasal 8 Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2013 ditegaskan ketentuan tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan pengakuan sebagai importir produsen, penetapan impor terdaftar dan persetujuan impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur DK FTZ.

"Konsep ketentuan impor hortikultura sudah dibuat DK FTZ, dan hari ini tinggal dimatangkan. Pengusaha buah dan sayur dapat mempelajari bagaimana mendapatkan izin impor hortikultura," ujarnya.

Selama ini, kata dia, pengusaha buah dan sayur di kawasan bebas merasa keberatan dengan ketentuan izin impor yang harus diperoleh dari Mendag. Keputusan Mendag yang terbit baru-baru ini memberi angin segar bagi pengusaha hortikultura.

"Setelah peraturan baru itu keluar, pengusaha harus mempersiapkan dokumen untuk mendapatkan izin impor dari BP BBK," katanya.

Hal senada dikatakan anggota Sekretariat DK FTZ lainnya Jon Arizal yang juga Kepala Badan Perizinan dan Investasi Daerah Kepri. Ia menambahkan, kebijakan Menteri Perdagangan itu lahir dari perjuangan DK FTZ.

"Ada tiga persoalan yang Ketua DK FTZ HM Sani sampaikan ke pemerintah pusat yaitu permasalahan izin impor hortikultura, ponsel dan produk elektronik tertentu serta impor sapi. DK FTZ minta agar izin impor cukup diberikan oleh BPK Batam, Bintan dan Karimun, tidak perlu melalui pemerintah pusat," ujar Jon.

Menurut dia, pelaksanaan ketentuan terkait izin impor ponsel dan produk elektronik tertentu melalui Mendag ditunda hingga 15 Maret 2013. Namun Mendag berjanji menyerahkan izin tersebut kepada BP BBK.

"Jika itu direalisasikan Mendag, maka prosesnya sama dengan izin hortikultura," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar