Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 28 Februari 2013

Syarat Permohonan Persetujuan Prinsip Penempatan Lokasi Reklame

Selasa, 26 Februari 2013  (sumber : Batam Pos)

a. Persyaratan Administrasi:
  1. Fotocopy KTP pemohon,
  2. Fotocopy NPWP perusahaan,
  3. Surat Keterangan Domisili perusahaan,
  4. Fotocopy akte notaries yang ditandatangani Pengadilan Negeri dan atau SK Menteri Kehakiman dan HAM atau Akte Cabang yang menunjuk Batam sebagai cabang atau perwakilan yang masih berlaku,
  5. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bidang usaha jasa periklanan, kecuali untuk instansi pemerintah yang dipasang sebagai papan nama gedung/tempat,
  6. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yg masih berlaku,
  7. Surat keterangan memiliki workshop atau dukungan workshop yang masih berlaku,
  8. Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Izin (dalam hal ini surat permohonan, tidak ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan) yang masih berlaku,
  9. Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan BP Batam dan instansi pemerintah lainnya,
  10. Surat Keterangan dari pemesan iklan (SPK) yang masih berlaku.
 

b. Persyaratan Teknis
  1. Menyertakan gambar denah lokasi yang dimohon,
  2.  Gambar visual Rencana Reklame dilengkapi dengan gambar lansekap taman sekitar lokasi reklame dan perspektif 3 dimensi,
  3. Menentukan tema reklame,
  4. Bentuk dan ukuran reklame,
  5. Metode pelaksanaan pekerjaan,
  6. Gambar konstruksi reklame berikut fondasi yang ditandatangani oleh konsultan yang memiliki SIBP struktur,
  7. Fotocopy surat izin penempatan lokasi reklame yang terdahulu yang dikeluarkan oleh BP Batam yang telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan izin).
Sepanjang tahun 2012, sebanyak 514 permohonan izin reklame masuk ke BP Batam melalui Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis. 305 diberikan izin, sedangkan 209 lainnya ditolak permohonannya karena tidak sesuai ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis BP Batam,
Kasubdit Pemukiman,
Ir. Ponco Indro Subekti, MT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar