Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 18 Februari 2013

TPA Punggur Batam Bakal Penuh

Sabtu, 16 February 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
BATAM CENTRE (HK) - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Telagapunggur seluas 47 hektar, jika pengelolaan masih konvensional seperti saat ini, diperkirakan akan penuh dalam enam tahun kedepan. Mengingat pertumbuhan ekonomi masyarakat Batam yang terus meningkat diiringi laju pertumbuhan penduduk semakin pesat. Saat ini saja, sampah yang masuk di TPA Telagapunggur mencapai 1 hingga 1,2 ton per hari.

Celakanya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW), Batam hanya memiliki dua TPA, satu diantaranya  di Bulang yang sampai saat ini belum bisa dipergunakan. Hal itu lebih diperparah, sejak persampahan dikelola Pemerintah Kota Batam pada 2001, hingga saat ini belum memiliki Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam Suleman Nababan mengatakan, sampai saat ini lahan seluar 47 hektar itu sudah dipergunakan sekitar 17 hektar. Memang masih belum sampai separuh, namun Suleman menyangsikan jika pengelolaan sampah masih seperti sekarang, lahan tersebut akan penuh dalam enam tahun kedepan.   

"Pengelolaan kita masih konvensional. Kalau sekarang, pengolaanya sanitasi landfill, sampah datang kemudian ditimbun. Makanya, 47 hektar itu hanya bisa bertahan hingga enam tahun kedepan. Sementara kalau menggunakan teknologi tinggi, TPA Telagapunggur bisa bertahan 30 sampai 32 tahun kedepan," kata Suleman, kemarin.

Dijelaskannya, pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penerapan teknologi, pembanguann yang berkelanjutan, merencanakan kerjasama pemerintah swasta (KPS) sampah dan didukung oleh Bappenas, PT SMI dan ADB melalui kajian. Dari kajian Pre-FS mereka, TPA Punggur yang paling mendasar adalah status lahan dan Amdal.  Sebab, aturannya penguasaan tanah oleh daerah perlu ada landasan yang sah.

Tapi meski pengelolaan sampah sesuai UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, PP nomor 81 tahun 2012, kemudian Permendagri nomor 33 tahun 2010 tentang pedoman pemerintah daerah wajib menyediakan TPS dan TPA sesuai dengan kebutuhan dan RTRW, kata Suleman sudah jelas pengelolaan sampah ada pada pemerintah daerah.

"Kita belum bisa menerapkan pengelolaan sampah teknologi tinggi, karena Hak Penggunaan Lahan (HPL) belum diberikan ke Pemerintah Daerah oleh BP Batam. Padahal KPS Perlu kepastian bagi investor begitu juga sumber pembiayaan dari APBN atau APBD. Apalagi Amdalnya. Bagaimana kita mau ngurus, HPL nya gak ada. Coba kita pikir, lahan milik saya, kemudian kamu membangun, kan lucu, itu salah,"kata Suleman sembari menunjuk wartawan.

Katanya, permasalahan tersebut bukan tidak pernah dibicarakan tingkat pimpinan dengan BP Batam, begitu juga surat permohonan hibah aset pada Juli 2011 lalu. Namun sampai sekarang belum ada realiasinya. Makanya, Suleman berharap BP Kawasan sudah seharusnya menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sampah kepada Pemko. Sebab dulu, disaat penyerahan BP Kebersihan kepada Pemko pada 2001, PL nya tidak dikut sertakan. Bukan hanya tugas dan tanggung jawab saja tetapi harus dibarengi dengan penyerahan aset.

"Sesuai perundang-undangan, kita (Pemko) yang mengelola samaph. Itu urusan wajib. Sejak 1994, memang dibentuk BP Kebersihan bersama antara OB (sekarang BP) Batam dan Pemko. Tapi dengan dieluarkanya UU harusnya aset berupa lahan, diserahkan juga kekita. Kalau sudah begini,kan susah. Sementara Perpres 87 tahun 2011, tentang rencana tata ruang BBK, TPA Batam, hanya Punggur dan Galang," kata Suleman, tanpa ingin menjelaskan kondisi TPA Galang saat ini.

karena belum diserahkan aset yang menyebabkan tidak adanya pembangunan di TPA Punggur tersebut, salah satu dampaknya yang terjadi adalah pencemaran lingkungan berupa air lindi karena tidak adanya Amdal itu.  

Sebelumnya, Kasubdit Humas dan Publikasi Ilham Eka Hartawan, peralihan aset, lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telagapunggur dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam ke Pemerintah Kota Batam memakan waktu yang lama. Sebab, itu harus dilaporkan ditingkat Kementerian Keuangan sebagai peralihan aset.

Ilham menjelaskan, untuk penyerahan aset, harus diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan memakan waktu yang cukup lama. Makanya yang diberikan itu pengelolaan sampahnya bukan lahannya.

"Itu waktunya cukup panjang. Tidak berarti sampah dikelola Pemko, terus asetnya juga milik Pemko. Prosedurnya harus ke Kemenkeu dan namanya itu hibah," kata Ilham kemarin. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar