Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Februari 2013

LAHAN TIDUR BATAM: 75 Pemilik Izin Ditenggat 6 Bulan Bangun Lahan


 
Senin, 11 februari 2013  (sumber : Bisnis Kepri)


BISNIS-KEPRI.COM, BATAM–Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) telah memperingatkan 75 pemilik lahan tidur di kawasan ini untuk segera mendirikan bangunan fisik disaat proses pendataan alokasi lahan tengah berjalan.

Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengungkapkan pemutakhiran data alokasi lahan yang dilakukan pihaknya terus dilakukan untuk menata ulang proses alokasi lahan.

“Kami sudah mengirimkan surat teguran kepada penerima alokasi lahan yang tidak memenuhi kewajiban membangunnya. 75 berupa peringatan dan 65 berupa pemberitahuan,” katanya, Senin (11/2/2013).

Dia mengatakan penerima surat peringatan tersebut bisa berupa perseorangan atau badan usaha yang menerima alokasi lahan namun hingga kini tidak memenuhi kewajiban untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Setelah menerima surat teguran berupa peringatan, 75 pemilik lahan tersebut diberi waktu enam bulan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

Jika penerima alokasi lahan tersebut tidak membangun dalam waktu yang sudah ditentukan, BP Batam akan menarik lahan tidur tersebut untuk diserahkan kepada investor lain yang berminat.

Sementara berdasarkan laporan awal BP Batam kebanyakan peruntukkan lahan-lahan tersebut terdiri dari indusri, perumahan, perkapalan dan jasa.

“Empat sektor itu paling banyak,” sambungnya.

Surat teguran tersebut, lanjutnya, salah satu dorongan agar lahan tidur di Batam bisa segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Pihaknya saat ini tengah berupaya menata alokasi lahan sesuai peruntukkan berdasarkan RTRW kawasan Batam dalam Perpres 87 tahun 2011.

Pemutakhiran data alokasi lahan ditargetkan akan berlangsung sepanjang tahun ini.

Adapun sejauh ini baru 25 penerima lahan yang sudah menyatakan akan memenuhi kewajiban tersebut sejak 25 Desember 2012.(k17/yop)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar