Kamis, 21 February 2013 (sumber : Haluan Kepri)
BATAM CENTRE (HK) - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam mengancam akan membongkar paksa bangunan yang dibangun di atas lahan yang belum ada izin atau dibangun tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilyah (RTRW) Batam. Namun sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan atau lahan diminta untuk mengurus ulang izin lahan atau bangunan miliknya.
" Harus izin ulang. Kalau gak sesuai RTRW, maka akan dicabut atau dibongkar paksa. Sebab aturannya sudah jelas, Perpres Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang RTRW," kata Kepala Sub Direktorat Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan, kemarin.
Disinggung mengenai beberapa lahan yang dikuasai orang atau badan usaha tanpa izin BP Batam, Ilham enggan menceritakan lebih jelas. Ia mengatakan itu ada, namun yang jelas sebelum dilakukan pencabutan, perlu ada peringatan atau pendekatan dulu, agar mengurus kembali.
Sebelumnya Ilham juga mengatakan, apabila dalam hal pemanfaatan lahan yang sudah diberikan izin tidak sesuai dengan peruntukan maka akan dicabut. "Ada (pendirian bangunan tidak sesuai peruntukan). Tapi tidak banyaklah.
Cuma, sampai saat ini belum ada kita cabut, sebab baru diberi peringatan, sang pemilik sudah mengubahnya kembali. Kita tidak akan, segan-segan mencabut alokasi lahannya, jika peringatan tetap tidak diindahkan, sebab sudah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Ilham.
Dikatakan dia, mengubah peruntukan sama artinya dengan mengubah masterpland atau mengubah RTRW. Karena itu, sampai itu terjadi. Sebab, jika itu terjadi maka akan tetap dibongkar. Tapi sebelum itu semua, BP Batam, akan melakukan pemanggilan dan perlu penjelasan lebih awal agar hal tersebut tidak terjadi.
Perubahan peruntukan, misalnya dari pengajuan lahan digunakan untuk Industri namun pada realisasinya dibangun perumahan. Atau alokasi perumahan, kemudian dibangun untuk peruntukan jasa.
Pendapat UWTO
Ilham juga menjelaskan, selama 2012, BP Batam menerima pendapatan dari sektor Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO), sebesar Rp294 miliar. UWTO yang dibayarkan itu, baik dari perseorangan maupun dari badan usaha.
Uang tersebut masuk ke BP Batam dari lahan yang dialokasikan kepada masyarakat dan dunia usaha pada 2012 lalu. Mengenai pemanfaatannya, tentu kembali pada masyarakat Batam, seperti perbaikan atau pembangunan berbagai infrastruktur.
"UWTO, itu kembali untuk memperbaiki infrastruktur yang ada di Batam, seperti jembatan, jalan nasional, perawatan gedung dan lain sebagainya," jelas Ilham.
Dijelaskannya, besaran UWTO yang dibayarkan dengan hitungan meter persegi, dengan harga berbeda tergantung peruntukan dan lokasi tanah. Sebab, hitung-hitungan untuk industri dan jasa atau perumahan akan berbeda. Begitu juga mengenai tempat, harga di Batam Centre dan wilyah Nongsa tentu berbda.
Selain pendapatan itu, selama 2012, instansi dibawah kepemimpinan Mustafa Widjaja itu, juga mendapat tambahan dari lain seperti, pelabuhan, rumah sakit, bandara dan pemasukan lainya.
" Sektor lainya, seperti pelabuhan laut sebesar Rp35 miliar, bandara internasional Hang Nadim sebesar Rp2,7 miliar, Rumah Sakit Rp37 miliar, Kantor air Rp14 miliar dan dari pemukiman, rusun serta titik reklame sebesar Rp12,7 miliar," jelas Ilham.
Untuk pendapatan dari kantor air, kata Ilham itu selain dari perusahaan air minum ATB. Begitu juga kawasan pengelola limbah industri. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar