Senin, 25 Februari 2013 (sumber : Bisnis Kepri)
BATAM–Seluruh papan reklame di Kota Batam yang tidak memililiki izin dari Badan Pengusahaan Batam akan ditertibkan mulai 4 Maret 2013 mendatang.
Berdasarkan rilis yang diterima bisnis, lokasi penertiban reklame tersebut yakni Jalan Simpang Batu Besar menuju Simpang Nagoya Gate (Simpang Baloi), Pelabuhan Sekupang sampai dengan Batam Centre, Simpang Nagoya Gate sampai Batu Ampar, Jodoh, Nagoya dan Penuin.
Kemudian Simpang Nagoya Gate menuju DC Mall, Simpang Frengky sampai dengan Simpang Telkom Pelita, Simpang Lippo Nagoya sampai dengan Simpang Inrico, Simpang Indosat sampai dengan Simpang Harmoni, Batam Centre sampai dengan Simpang Base Camp.
Adapun jumlah reklame yang akan ditertibkan adalah sekitar 100 reklame dan diperkirakan bisa bertambah atau berkurang. Jumlah tersebut bertambah jika masih banyak reklame didirikan tanpa izin BP Batam.
Menurut Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, seharusnya penertiban terpadu ini dilaksanakan pada Senin ini (25/2/2013).
Namun karena permintaan pengusaha reklame agar mereka bisa ikut bersama–sama dalam penertiban ini, maka disepakati pelaksanaan penertiban pada tanggal 4 Maret 2013.
“Hal ini berdasarkan permintaan pengusaha reklame untuk menunda penertiban terpadu, karena akan melakukan penurunan reklame sendiri. Walaupun penertiban terpadu dimulai tanggal 4 Maret 2013, namun penertiban rutin tetap dilaksanakan BP Batam,” ujarnya dalam rilis, Senin (25/2/2013).
Dia menyebutkan BP Batam memiliki program penertiban reklame secara rutin dan secara berkala.
Dalam penertiban secara berkala ini atau Penertiban Terpadu melibatkan instansi terkait, seperti BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang dan partisipasi masyarakat ataupun pelaku usaha reklame.
Adapun reklame yang ditertibkan sesuai dengan pemberitahuan BP Batam a.l reklame yang tidak ada izin dan tidak membayar sewa lahan ke BP Batam, reklame yang tidak membayar pajak reklame ke Pemko Batam, reklame yang sudah tidak terawat dan tidak layak, reklame ukuran 3 x 4 M yang tidak sesuai penempatannya dengan ketentuan yang berlaku dan reklame berukuran dibawah 3 x 4 M seperti papan petunjuk nama.
“Namun dari pemantauan lapangan, cukup banyak juga pemilik reklame yang sudah membongkar sendiri reklamenya,” tambahnya.
Terhadap reklame yang terkena penertiban, lanjutnya, BP Batam akan memberikan solusi yang tentu saja disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BP Batam mempersilakan pelaku usaha reklame mengajukan terlebih dahulu permohonan secara tertulis dan permohonan tersebut akan diperiksa secara adminsitratif dan secara teknis.
Untuk itu BP Batam menghimbau agar para pelaku usaha selalu mengurus izin kepada BP Batam sebelum mendirikan konstruksi reklame.
Hal ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Untuk papan petunjuk nama, baik itu papan petunjuk nama sekolah, organisasi, perusahaan, ATM dan lainnya, jika pada lokasi tersebut terdapat hal seperti itu, maka BP Batam memberikan izin Panggung Reklame yang bisa memuat berbagai informasi papan petunjuk nama.
“Jadi penempatan Papan petunjuk nama wajib mendapat izin tertulis BP Batam.Perlu diinformasikan bahwa tidak setiap permohonan izin bisa disetujui, karena banyak faktor yang menyebabkan izin penempatan reklame bisa terbit,” katanya.
Dia menambahkan setiap penempatan reklame ditentukan oleh ketentuan adminstratif dan teknis. Khusus ketentuan teknis ini membutuhkan hasil rapat dengan bagian terkait.(k17/yop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar