Senin, 25 Februari 2013 (sumber : Bisnis Kepri)
BATAM–Pemerintah Kota Batam meminta BP Batam untuk menginventarisisasi kegiatan cut and fill atau pematangan lahan tidak berizin yang berada di kawasan ini.
Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan saat ini pihaknya yakni Dinas Tata Kota, Dinas PU dan Bapedalda, banyak menemukan inkonsistensi lahan akibat adanya pematangan lahan yang tidak memiliki izin, termasuk izin cut and fill yang habis masanya hingga izin amdal.
“Yang kami harapkan bahwa setiap cut and fill harus ada spesifikasi yang jelas sehingga alur air di drainase jelas mengalirnya, saat ini drainase tidak berfungsi. Kami minta cut and fill yang melanggar segera diselesaikan,” kata dia disela-sela peninjauan salah satu lokasi pematangan lahan di Batu Aji, Senin (25/2/2013).
Menurutnya, tidak maksimalnya kanal drainase di sejumlah daerah resapan air karena beralihnya fungsi lahan yang awalnya resapan air akibat adanya pematangan lahan yang tidak berizin.
Sehingga sejumlah jalan yang berada dekat di kegiatan pematangan lahan justru mudah digenangi air akibat tidak maksimalnya kanal drainase.
Rencananya pihaknya juga akan melakukan inventarisasi cut and fill yang berizin dan tidak berizin kemudian dibahas dengan BP Batam.
Dengan pembahasan dengan BP Batam selesai, maka pihaknya akan meminta BP Batam untuk menertibkan sejumlah kegiatan pematangan lahan itu.
“Setiap kegiatan cut and fill harus koordinasi dengan Pemkot terkait dampak lingkungannya, sudah banyak cut and fill yang dikerjakan kontraktor menganggu jalan kemudian memicu banjir,” paparnya.
Dahlan mengatakan penertiban pematangan lahan ini agar bisa segera memulihkan fungsi sejumlah drainase dan daerah resapan air agar tidak menggangu lingkungan.
Dalam peninjauannya pihak Pemkot di Batu Aji hari ini, setidaknya satu kegiatan pematangan lahan sudah dihentikan karena masa izinnya sudah habis.
Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Poernomo mengatakan alasan pihaknya menghentikan pematangan lahan tersebut karena izin cut and fill-nya sudah habis sejak 19 Februari lalu.
Selain itu kegiatan tersebut tidak didahului izin amdal sehingga memberikan dampak kepada lingkungan disekitar kegiatan.
“Luas pematangan lahannya 4.000 m2,” (k17/yop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar