Kamis, 21 February 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKP) Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Komisi III DPRD Batam, Rabu (20/2). Agenda RDP tersebut, sejak awal memang membahas status lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Telaga Punggur.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKP) Kota Batam Sulaiman Nababan menyebutkan, dalam mengelola sampah merupakan kewajiban Pemko Batam. Sehingga persoalan yang selama ini membelit TPA Punggur bisa terselesaikan.
Menurut Nababan, selain penyelesaian persampahan di Batam, juga bisa menyusun Amdalnya. Sebab untuk menyusun Amdalnya harus ada kejelasan status lahannya.
" Kalau BP Batam mau menghibahkan lahan TPA tersebut, maka kami akan melakukan penyusunan Amdalnya. Selain itu juga, Pemko Batam akan melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk mengelola sampah-sampah tersebut, " tambah Nababan.
Dikatakan dia, saat ini, sudah ada beberapa perusahaan swasta yang ingin melakukan kerjasama dengan Pemko. Tidak hanya perusahaan lokal tapi juga beberapa perusahaan asing seperti Jepang, Korea, AS dan Perancis.
" Tentunya mereka (perusahaan) yang dari luar, memiliki konsep pengelolaan sampah berdasarkan dari teknologi negaranya masing-masing, "sebut Nababan.
Dikatakan Nababan, selama ini, pimpinan Pemko Batam sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pimpinan BP Batam. Namun pertemuan itu menghasilkan apa-apa. Dikatakan dia, BP Batam ampai kini, belum memberikan surat balasan terkait status lahan TPA Punggur, sebelumnya Pemko Batam telah melayangkan 6 kali surat permohonan.
" Kami berharap agar persoalan status lahan ini bisa diselesaikan, agar nantinya pengolahan sampah bisa melalui teknologi canggih, "ujar Nababan.
Pihak BP Batam yang diwakili Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam Istono mengungkapkan, rumit BP Batam memberikan hibah terkait lahan TPA Punggur tersebut, lantaran ada beberapa aturan dari Departemen Keuangan yang harus dipatuhi BP Batam.
Kata dia, pemberian hibah lahan tersebut, memiliki jangka yang cukup panjang. Karena pada tahun 2009 lalu, lahan TPA Punggur sudah dimasukan ke dalam aset BP Batam.
"Untuk memberikan lahan TPA Punggur secara hibah, memang memerlukan waktu yang panjang dan juga sulit, lantara 2009 lalu, lahan TPA Punggur sudah dimasukan dalam aset BP Batam, "ungkapnya.
Selain itu juga, ucapnya, pada tanggal 20 Oktober 2009 lalu, Otorita Batam (BP Batam) sudah melakukan penyerahan kepada menteri keuangan. Dimana masalah pinjam pakai antara OB dan Pemko Batam dengan pihak ketiga.
"Kami sangat komit dan tidak ragu-ragu dengan aturan dan perundang-undangan, kalau mau pakai lahan itu, ya silakan saja, "ujar Istono.
Muhammad Yunus Muda menambahkan, dengan adanya RDP yang dilakukan oleh Komisi III dengan Pemko Batam dan BP Batam, bahwa nantinya dalam minggu depan, pihak BP Batam akan mengirimkan kembali surat balasan. Kata dia, permasalahan lahan TPA Punggur harus diselesaikan secepat mungkin.
"Dalam minggu depan, BP Batam akan membalas surat ke Pemko Batam, karena sudah 6 kali pemko mengirim surat terkait lahan TPA Punggur tak kunjung dibalas, "singkat Yunus.(byu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar