- Jumat, 01 February 2013 (sumber Haluan Kepri)
" Kami sifatnya hanya teknis saja. Yang berhak memutuskan adalah Distako Batam. Artinya, jika memang ada laporan dari Distako dan harus ditertibkan maka akan kami tertibkan bangunan milik PT Glory Point itu, " kata Raja Supri yang ditemui, kemarin.
Ia menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Distako Batam tentang bangunan bermasalah milik Glory Point. Untuk itu, ia akan coba menanyakan soal Glory Point ini ke Distako Batam.
Sebelumnya, Kadistako Batam Gintoyono mengatakan telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada manajemen PT Glory Point, karena telah mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Batuaji. Dalam surat peringatan ketiga itu diberikan waktu satu bulan kepada PT Glory Point untuk mengurus IMB.
Jika dalam satu bulan, PT Glory Point tidak juga mengurus IMB bangunan miliknya maka Distako akan menyerahkan masalah tersebut ke tim terpadu untuk ditertibkan. Kemudian tim yang terdiri dari Polisi, Ditpam, Satpol PP dan TNI itu, akan melakukan penertiban dengan upaya paksa. Saat ini waktu yang diberikan Distako Batam sudah berjalan dua minggu dari sebulan yang ditetapkan.
Meski bangunan milik PT Glory Point banyak yang bermasalah, tapi itu tidak menyurutkan keinginan sebagian masyarakat untuk membeli ruko atau kios yang dibangunan PT Glory Point. Rata-rata mereka yang membeli ruko tersebut karena tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang PT Glory Point.
Seperti yang terlihat di Perumahan Anggrek Permai, Baloi-Batam. Sebanyak 20 unit bangunan yang dibangun PT Glory Point di row jalan perumahan itu sudah laku terjual. Padahal, warga perumahan Anggrek Permai, Baloi-Batam masih mempersoalkan pembangunan bedeng di kawasan perumahan mereka.
Pantauan Haluan Kepri, Kamis (31/1) di depan perumahan Anggrek Permai, rumah bedeng milik PT Glory Point sudah berdiri permanent, dan bahkan sejumlah bangunan sudah ditempati oleh pembelinya.
Namun sayang, ketika Haluan Kepri hendak meminta keterangan dari penghuni, ternyata mereka enggang berkomentar.
Camat Lubukbaja, Rudolf yang dimintai konfirmasi tentang keberadaan bangunan terserbut, secara tegas mengatakan sampai saat ini ia belum tau kalau di row jalan perumahan itu sudah ada bangunan. Ia mengakui kalau row jalan perumahan itu dulu pernah menjadi sengketa.
" Saya sendiri tak tau kalau sudah ada bangunan, karena sudah lama tak ada kabar," ungkap Rudolf.
Menurut dia, jika melihat sepak terjang PT Glory Point, sangat jelas pengembang ini masuk sebagai pembangkang dan susah diatur. Karena beberapa kasus muncul dan didalami oleh mereka." Yang kami tau memang PT Glory Point pembangkang," tegasnya.
Namun demikian, Rudolf juga heran kenapa masyarakat sekitar tidak bereaksi keras, padahal mereka semua sangat dirugikan. (amir/bayu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar