Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 20 Februari 2013

BC Batam Sosialisasi Prosedur Pengiriman Barang di FTZ

BATUAMPAR (HK) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam mensosialisasikan prosedur pengiriman barang melalui kantor Pos dan Jasa Penitipan di Aula utama kantor BC Batam lantai III, Selasa (19/2).  Ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan masuk dan keluarnya barang kiriman dari kawasan Free Trade Zona (FTZ) oleh PT Pos Indonesia.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Susila Brata, mengatakan sosialisasi ini ditujukan untuk memaksimalkan pelayanan kepabeanan, dan sekaligus mensosialisasikan aturan dan dasar hukum dari aturan yang ada di FTZ.

" Penyelenggara pos , kantor pos dan jasa titipan diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin mengirim atau memasukan ke dan dari kawasan bebas atas aturan pabeanan," ujar Suzila Brata di sela-sela acara sosialisasi.

Beberapa materi penting yang disosialisasikan, yakni prosedur untuk barang-barang yang dibedakan, seperti barang kiriman dibawah USD 50. " Barang yang dibawa USD 50, kita bebaskan pengirimannya," ungkapnya.

Point kedua yang menjadi penekanan, yakni BC juga memberikan kemudahan untuk pembayaran pajak pabeanan yang bisa dilakukan di masing-masing hangar yang ada di pelabuhan resmi, baik domestik maupun internasional.

Menurut dia, barang yang nilainya diatas 50 US dolar dan dibawah USD 1.500, pajaknya bisa dilakukan di masing-mading hangar dengan dokumen SPP BMCP. Dan untuk di atas 1.500 US dolar, hal itu baru dilakukan di KPU BC Tipe B Batam dengan dokumen PPFTZ.

Juga disosialisasikan bahwa setiap barang yang masuk maupun keluar, semuanya tidak luput dari pemeriksaan X-Ray. "Pemeriksaan manual tetap kami lakukan untuk barang-barang yang tidak terdeteksi X-Ray. Ini upaya memberikan pelayanan yang lebih simpel dan mengintensifkan pengawasan," katanya.

Selain itu, juga dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan negara  dan mampu menimalisir kemungkinan-kemungkinan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan senjata api serta barang terlarang lainnya.

Ditanya apa dasar hukum dari sosialisasi itu, Susila menuturkan UU RI No.10/ 1995 jo. UU RI No. 17/ 2006 dan PP No. 10 Tahun 2012 serta PMK No. 47/ PMK. 04/ 2012. "Aturan ini akan berlaku Tanggal 1 Maret mendatang," ujar Susila.

Anton, salah seorang peserta menyambut baik pelaksanaan sosialiasasi ini, dimana menurutnya informasi aturan FTZ harus disosialisasikan karena punya ke khususan.

"Aturan yang khusus, wajib disosialisasikan untuk membantu kami," ujarnya singkat.  (ays).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar