Penertiban secara terpadu terhadap reklame yang
tidak memiliki izin dari BP Batam dilaksanakan mulai tanggal 4 Maret
2013. Lokasi penertiban adalah mulai dari
Hal ini berdasarkan permintaan pengusaha reklame untuk menunda penertiban terpadu, karena akan melakukan penurunan reklame sendiri.
Walaupun penertiban terpadu dimulai tanggal 4 Maret 2013, namum penertiban rutin tetap dilaksanakan BP Batam. BP Batam memiliki program penertiban reklame secara rutin dan secara berkala. Dalam penertiban secara berkala ini atau Penertiban Terpadu melibatkan instansi terkait, seperti BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang dan partisipasi masyarakat ataupun pelaku usaha reklame.
Adapun reklame yang ditertibkan sesuai dengan pemberitahuan BP Batam adalah
Joko mengakui dari pemantauan lapangan, cukup banyak juga pemilik reklame yang sudah membongkar sendiri reklamenya.
Terhadap reklame yang terkena penertiban, BP Batam akan memberikan solusi. “Tentu saja disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
BP Batam mempersilakan pelaku usaha reklame mengajukan permohonan secara tertulis dan permohonan tersebut akan diperiksa secara adminsitratif dan secara teknis.
“Harusnya pelaku usaha selalu mengurus izin kepada BP Batam sebelum mendirikan konstruksi reklame. Hal ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” ingtanya.
Untuk papan petunjuk nama, baik itu papan petunjuk nama sekolah, organisasi, perusahaan, ATM dan lainnya, jika pada lokasi tersebut terdapat hal seperti itu, maka BP Batam memberikan izin panggung reklame yang bisa memuat berbagai informasi papan petunjuk nama.
“Jadi penempatan papan petunjuk nama wajib mendapat izin tertulis BP Batam,” tambah pria bertubuh tinggi ini. (ptt)
- Jalan Simpang Batu Besar menuju Simpang Nagoya Gate (Simpang Baloi);
- Pelabuhan Sekupang sampai dengan Batam Centre;
- Simpang Nagoya Gate sampai Batu Ampar, Jodoh, Nagoya dan Penuin,
- Simpang Nagoya Gate menuju DC Mall;
- Simpang Frengky sampai dengan Simpang Telkom Pelita;
- Simpang Lippo Nagoya sampai dengan Simpang Inrico;
- Simpang Indosat sampai dengan Simpang Harmoni;
- Batam Centre sampai dengan Simpang Base Camp dan selanjutnya.
Hal ini berdasarkan permintaan pengusaha reklame untuk menunda penertiban terpadu, karena akan melakukan penurunan reklame sendiri.
Walaupun penertiban terpadu dimulai tanggal 4 Maret 2013, namum penertiban rutin tetap dilaksanakan BP Batam. BP Batam memiliki program penertiban reklame secara rutin dan secara berkala. Dalam penertiban secara berkala ini atau Penertiban Terpadu melibatkan instansi terkait, seperti BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang dan partisipasi masyarakat ataupun pelaku usaha reklame.
Adapun reklame yang ditertibkan sesuai dengan pemberitahuan BP Batam adalah
- Reklame yang tidak ada izin dan tidak membayar sewa lahan ke BP Batam,
- Reklame yang tidak membayar pajak reklame ke Pemko Batam,
- Reklame yang sudah tidak terawat dan tidak layak,
- Reklame ukuran 3 x 4 M yang tidak sesuai penempatannya dengan ketentuan yang berlaku,
- Reklame berukuran dibawah 3 x 4 M seperti papan petunjuk nama.
Joko mengakui dari pemantauan lapangan, cukup banyak juga pemilik reklame yang sudah membongkar sendiri reklamenya.
Terhadap reklame yang terkena penertiban, BP Batam akan memberikan solusi. “Tentu saja disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
BP Batam mempersilakan pelaku usaha reklame mengajukan permohonan secara tertulis dan permohonan tersebut akan diperiksa secara adminsitratif dan secara teknis.
“Harusnya pelaku usaha selalu mengurus izin kepada BP Batam sebelum mendirikan konstruksi reklame. Hal ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” ingtanya.
Untuk papan petunjuk nama, baik itu papan petunjuk nama sekolah, organisasi, perusahaan, ATM dan lainnya, jika pada lokasi tersebut terdapat hal seperti itu, maka BP Batam memberikan izin panggung reklame yang bisa memuat berbagai informasi papan petunjuk nama.
“Jadi penempatan papan petunjuk nama wajib mendapat izin tertulis BP Batam,” tambah pria bertubuh tinggi ini. (ptt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar